TIFFANEWS.CO.ID,– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di kediamannya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura., Kamis (3/11/2022).
Dalam pemeriksaan guna meminta keterangan atas kasus dugaan korupsi, hadir Ketua KPK Firli Bahuri dan tim tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa kondisi kesehatan LE.
Ikut mendampingi Ketua KPK , Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, dan Kepala BIN Papua Mayjen TNI (Purn) Gustav Agus Irianto.
Firli menjelaskan, kedatangan tim KPK di kediaman LE yang bertempat di Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura Papua adalah semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Meski demikian, dalam prosesnya KPK juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.
“Kita ingin melakukan penegakan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Kita juga ingin mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara,” kata Firli.
Lebih lanjut Firli menjelaskan, selama 1,5 jam KPK melakukan proses pemeriksaan terhadap LE, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya.
Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri kepada awak media mengatakan pihaknya sebagai keamanan hanya bisa mendorong dan mendukung apa yang telah dijalankan oleh KPK dan Gubernur Papua tetapi tetap menjaga soliditas maupun hubungan baik yang ada.
“Ini merupakan hal yang sangat baik, saya selaku Kapolda Papua juga mengucapkan terimakasih kepada saudara-saudara yang tengah menjaga kediaman Bapak Lukas Enembe agar terus mempertahankan situasi yang kondusif,” ucapnya.
“Kapolda pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjauhi berita hoax yang ada, karena itu dapat merusak hubungan baik serta situasi yang ada di Papua saat ini,” pungkasnya.
Giat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung selama satu setengah jam. Situasi berjalan dengan baik aman dan tertib.(*)