TIFFANEWS.CO.ID,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi melantik tiga penjabat gubernur untuk tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan hari ini di Lapangan Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Jumat (11/11)
Tiga penjabat gubernur yang dilantik adalah Apolo Safanpo untuk Pj Gubernur Papua Selatan; Nikolaus Kondomo untuk Pj Gubernur Papua Pegunungan, dan Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.
Pelantikan ketiganya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 115/P Tahun 2022 yang diteken Joko Widodo pada Kamis (10/11/2022).
“Dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, pada hari ini, Jumat, 11 November, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Saudari Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah, dan Saudara Nikolaus Kondomo sebagaj Penjabat Gubernur Papua Pegunungan,” ujar Tito dari atas podium.
Usai pembacaan Keppres, Tito menuntun tiga penjabat gubernur Papua untuk mengucapkan sumpah jabatan.
“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur Papua Selatan, sebagai penjabat gubernur Papua Tengah, sebagai penjabat Papua Pegunungan, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus lurusnya dan berintegritas dan berbakti pada masyarakat bangsa dan negara. Semoga Tuhan menolong saya,” kata Tito yang diikuti tiga penjabat gubernur Papua.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan serta fakta integritas oleh masing-masih pejabat yang dilantik.
Sebagaimana diatur dalam UU pembentukan masing-masing DOB, Pj Gubernur akan mengemban sejumlah tugas, yakni menyelenggarakan pemerintahan daerah serta membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan UU.
Pj Gubernur ditugasi untuk memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan. (*)