TIFFANEWS.CO.ID, – Guna percepatan pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran, Pj. Gubernur Papua Selatan serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2023. Penyerahan dokumen berlangsung di kantor Gubernur sementara Provinsi Papua Selatan, Jalan Trikora, Kabupaten Merauke, selasa (13/12).
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Apolo Safanpo menyampaikan. Penyerahan DIPA dan TKD merupakan rangkaian proses pelaksanaan APBN tahun 2023 yang telah disepakati oleh DPR bersama Pemerintah, untuk menjadi acuan bagi para pimpinan satuan kerja dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Penyerahan ini sengaja dilakukan lebih awal, agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di Provinsi Papua Selatan dapat lebih baik lagi dari tahun 2022, guna menunjukkan langkah nyata serta manfaat kepada seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat Papua pada khususnya,” ucap Apolo.
Disebutkan, alokasi belanja negara untuk Provinsi Papua Selatan telah ditetapkan sebesar 9,59 triliun, dengan rincian alokasi Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebesar 1,74 triliun yang tersebar pada 88 satuan kerja.
“Sementara Alokasi Transfer ke Daerah tersebar di 5 Pemda Provinsi/Kabupaten lingkup Provinsi Papua Selatan sebesar 7,85 triliun,” katanya.
Dengan demikian, maka para pimpinan daerah maupun satuan kerja diminta untuk segera mempersiapkan program-program pembangunan tahun 2023 dan dapat melakukan persiapan lelang lebih awal melalui pemanfaatan e-procurement dan e-catalogue.
“Termasuk lakukan pemantauan efektivitas kegiatan dan anggaran secara berkala (bulanan atau triwulanan) untuk meyakini semua program berjalan maksimal dan terus melakukan perbaikan,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Apolo juga membacakan 3 poin arahan Presiden RI, pertama. Penggunaan alokasi TKD Tahun 2023 untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan kelola anggaran TKD tersebut dengan terarah, terukur, akuntabel dan transparan.
Kedua, tingkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power), namun dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang terakhir, optimalkan Dana Desa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem,” tutupnya. (Bby)