TIFFANEWS.CO.ID,- Memasuki masa transisi dari pandemi menuju endemi, pemerintah pusat telah mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring menurunnya angka penyebaran covid 19 di berbagai wilayah di Indonesia. Meski demikian, protokol kesehatan tetap harus dilakukan.
Dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual yang dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Jhon Wempi Wetipo bersama Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia, Pj. Gubernur Papua Selatan menyebutkan, meski pencabutan PPKM telah disampaikan secara resmi oleh Presiden RI pada tanggal 30 Desember 2022, namun pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan dan pembinaan dengan mengedepankan prokes.
“Saat ini kita berada dalam masa transisi, sehingga status pandemi itu masih berlaku mengikuti keputusan dari WHO,” ujar Apolo usai mengikuti rakor secara virtual dari Gedung Negara (GN) Kantor Gubernur Papua Selatan, Jalan Trikora, senin (02/01).
Lebih lanjut disampaikan, pertimbangan pencabutan dilakukan berdasarkan hasil survei Basic Number Of Virus (R0) dan Real Time Number Of Virus (RT), dimana saat ini angka penyebaran covid berada di bawah angka 1 sehingga menjadi dasar untuk kita mencabut PPKM sesuai aturan WHO.
”Meski pembatasan telah dicabut, namun seluruh kepala daerah diminta untuk tetap melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara ketat, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan seketika, sehingga mempermudah dalam proses penanganan,” ucapnya sebagaimana disampaikan Wamendagri.
Rakor pencabutan PPKM menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Nasional Pengendalian Covid 19, Menteri Kesehatan Budi Gunawan dan juga Sekretaris Menko prekonomian Susiwijono Moegiarso.
Untuk itu ada beberapa penekanan kepada seluruh kepala daerah yang harus dilakukan, diantaranya, mengaktifkan kembali satuan gugus tugas (satgas) covid 19, membuat, melaporkan asesmen indikator covid 19 di wilayah masing-masing dan melaporkan kepada Menko Marves, Menko Perekonomian, Kemendagri serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk tetap menyediakan program bantuan sosial berupa vitamin, obat-obatan dan sembako, termasuk memastikan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid 19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
”Juga memberikan rekomendasi ijin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktifitas kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan tetap menerapkan prokes sebagai dasar enerbitan izin dari kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan dilakukan pencabutan PPKM maka otomatis sejumlah peraturan daerah dan ketentuan lain dalam pemberian sanksi pelanggaran PPKM juga telah di cabut. (Bby).