TIFFANEWS.CO.ID,- Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggelar Focus Group Discussion Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Selatan tentang tata cara pembentukan dan jumlah anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRP-PPS) dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Papua Selatan, Senin (30/1).
Kegiatan FGD ini dipimpin langsung Pj Gubernur Papua Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST.,MT dan dihadiri Pj Sekda Papua Selatan Drs. Madaremmeng, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta perwakilan Kabupaten di Provinsi Papua Selatan. FGD ini mendapat perhatian dari seluruh elemen masyarakat.
Sesuai dengan pasal 19 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, mengenai Tata Cara Pembentukan dan Jumlah Anggota MRP untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur.
Ditegaskan dalam forum FGD bahwa Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan adalah representasi kultural Orang asli Papua (OAP) yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka melindungi hak-hak orang OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan umat beragama.
“Di selatan setiap kampung memiliki ketua adat tapi tetap harus ada lembaga adat untuk mengawal maka itu lembaga adat harus dipersatukan sehingga dalam perekrutan-perekrutan seperti ini kita tidak lagi kewalahan dalam menentukan siapa yang berhak untuk berada disitu” kata Pj Gubernur Apollo Safanpo
“Di undang – undang dasar negara juga mengakui keberadaan satuan-satuan adat, jadi kita akan bicara itu dengan usulan maupun pandangan masyarakat adat akan tetapi untuk mengisi komposisi kita juga harus melengkapi unsur agama dan perempuan,” tambah Pj Gubernur.
Dalam FGD pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur, Apolo Safanpo menegaskan kepada seluruh pihak yang hadir bahwa rancangan yang diberikan belum final sehingga perlu mendapat masukan dari masyarakat dan juga akan terus diperbaiki sehingga dapat mengakomodir seluruh kepentingan satuan adat yang ada dan diakui.
Komposisi anggota MRP-PPS diisi oleh Wakil Adat sebanyak 11 orang, Wakil Perempuan sebanyak 11 orang dan Wakil Agama sebanyak 11 orang yang diharapkan dapat ditentukan dengan mekanisme yang baik sampai dengan menjalankan tugasnya untuk pertama kali sebagai lembaga negara MRP-PPS. (Ron)