TIFFANEWS.CO.ID,- ED (33), buronan selama beberapa bulan karena kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang guru LY (47) November 2022 lalu di Jalan Saham-Kepi, akhirnya berhasil dibekuk oleh regu Patroli Makayo, Polres Mappi, Jumat, (17/02).
Tersangka ED sempat melarikan diri kurang lebih 4 (empat) bulan sebelum berhasil ditangkap regu Patroli Makayo. Kini ED harus mendekam di balik jeruji besi bersama rekannya EB yang terlebih dahulu berhasil diamankan Tim Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi.
Perwira pengendali lapangan regu Makayo, AKP Isak Rumboy menjelaskan regu Patroli berhasil menangkap pelaku saat sedang melaksanakan sweeping sajam (senjata tajam) terhadap beberapa kelompok masyarakat.
“Saat regu Patroli Makayo melintas di seputaran Jalan Irian Kepi Kilo Meter 4 (empat) mendapati tersangka dan beberapa rekannya dalam keadaan mabuk. Melihat tersangka, personil kami langsung melakukan penangkapan,” jjelas AKP Isak.
Lebih lanjut AKP Isak Rumboy juga menerangkan selain menangkap tersangka, regu Patroli Makayo juga berhasil mengamankan barang bukti sajam dari tangan beberapa masyarakat.
“Selain melakukan penangkapan terhadap tersangka ED, regu Patroli Makayo juga berhasil mengamankan barang bukti sajam dari tangan beberapa masyarakat yang sedang nongkrong di pinggir jalan, berupa parang dan martelu”. terang AKP Isak”.
Dengan adanya kegiatan Patroli Makayo diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Mappi serta dapat mendisiplinkan masyarakat untuk tidak membawa sajam ke tempat umum. (Ron)