TIFFANEWS.CO.ID,- Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST.,MT, menggelar konferensi pers terkait isu-isu yang beredar berkenaan dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kampung Wogikel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.
Dalam kenferensi pers yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua Selatan, Senin, (28/2), Pj Gubernur didampingi Komandan Lantamal XI Merauke Brigjen TNI (Mar) Gatot Mardiyono.
Kepada media, Apolo Safanpo menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Papua Selatan agar tidak mudah terpancing dengan isu provokatiff yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Apolo menjelaskan bahwa kasus penganiayaan oleh oknum TNI AL terhadap masyarakat di Wogikel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan itu sudah dilakukan proses hukum dan apabila terbukti bersalah maka sudah pasti terduga pelaku akan diproses tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apolo menambahkan dirinya selaku Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa sambil menunggu proses ini diharapkan agar masyarakat tidak saling menyebarluaskan isu-isu yang nantinya akan merusak kedamaian di daerah ini.
“Pihak keluarga korban juga telah mempercayakan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum, maka mari kita tunggu prosesnya hingga selesai dan tanpa saling memprovokasi” tegas Apolo.
Danlantamal XI Merauke Brigjen TNI (Mar) Gatot Mardiyono menjelaskan bahwa dua personil terduga pelaku telah dipenjarakan sementara waktu untuk dilanjutkan proses pemeriksaan sampai dengan selesai.
“Kami sudah berjanji kepada pihak keluarga bahwa akan menyelesaikannya, karena jujur kami pihak TNI, terkhusus TNI AL juga dirugikan dari kejadian ini. Oleh karena itu kami tidak akan menutupi proses ini dan akan disebarluaskan kepada publik” Ujar Danlantamal XI Merauke
Sebagai informasi, Kasi Lidik Polisi Militer AL bersama Dantim Intel Lantamal XI sudah berada di Pos Ilwayab, Kabupaten Merauke dan sedang dalam proses olah TKP untuk memperoleh informasi yang akan digunakan dalam proses hukum kasus ini. (Ron)