TIFFANEWS.CO.ID,- Panitia Pemilihan (Panpil) Anggota MRP Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan Periode 2023-2028 di Kabupaten Boven Digoel, Senin (1/5).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kesbangpol Boven Digoel, Jl. Trans Papua Km. 4 (Arah Mindiptana), Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan itu dipimpin langsung Marthen Rumpombo, S. Sos.,MSi, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Boven Digoel dan dihadiri 20 orang peserta dan perwakilan Panpil yaitu Dr. Drs. Beatus Tambaip, MA beserta dua anggota Panpil lainnya Yakobus Atuk, SH dan Markus Potes, S.IP.
Kepala Badan Kesbangpol, Marthen Rumpombo dalam kesempatan itu, menyampaikan harapannya kepada perwakilan suku agar dapat mencermati dengan baik sosialisasi tersebut dan menjadikan kesempatan ini untuk sama – sama mendengarkan secara konseptual penyampaian Tim Panpil MRP Provinsi Papua Selatan.
“ Siang ini, kita berkumpul disini dalam rangka untuk mengikuti sosialisasi yang akan di berikan oleh Pansel Provinsi Papua Selatan terkait panitia pemilihan dan dalam rangka pendaftaran calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan Periode 2023-2028,“ kata Marthen.
Sementara itu, perwakilan Panpil MRP, Beatus Tambaip mengatakan Majelis Rakyat Papua (MRP) ini merupakan bagian dari Pemerintah Daerah yang setiap 5 tahun harus diganti, sehingga jika terdapat kekurangan di kepengurusan sebelumnya dapat diperbaiki untuk kedepannya.
“ Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 21 tahun 2021, UU Nomor 2 Tahun 2021 terjabarkan dalam kewenangan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemekaran Provinsi Papua Selatan,“ jelas Beatus.
Menurutnya, karena ini provinsi baru maka Provinsi Papua Selatan perlu untuk mempersiapkan kelengkapan Pemerintahan dan karena Provinsi Papua Selatan merupakan provinsi baru maka diperlukan pembentukan anggota MRP.
“ Di dalam teknis peraturan ini ada tiga perwakilan yakni perwakilan suku, agama dan perempuan yang akan menjabat di dalam organisasi MRP serta dijabat oleh Orang Asli Papua atau biasanya di singkat OAP “ ujarnya.
Panpil yang disusun ini diharapkan agar didukung oleh lembaga adat yang berada di kabupaten, agar melihat calon yang sudah memenuhi syarat menduduki jabatan di MRP
“Tujuan kami ke kabupaten Boven Digoel untuk melakukan sosialisasi dan kami dikasih waktu oleh Bapak Gubernur sampai dengan tanggal 19 Mei” tambahnya.
Ia menegaskan agar calon anggota MRP harus diperhatikan dan harus dibagi dengan adil, sesuai jumlah suku di kabupaten Boven Digoel ada 5 suku besar sehingga Panpil meminta agar bisa bekerjasama dan membantu dalam seluruh proses akan diselenggarakan.
Ada beberapa hal yang telah disepakati seperti pembagian alokasi kursi berdasarkan keterwakilan agama, adat dan perempuan serta syarat-syarat untuk mencalonkan diri.
Setelah rapat tersebut, pemprov selanjutnya akan melakukan tahapan pembentukan panitia seleksi.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 54, Papua Selatan mendapat 33 kursi dan telah disepakati komposisi anggota MRP di Papua Selatan dari wakil agama 11 orang, wakil adat 11 orang, dan wakil perempuan 11 orang.
Perwakilan LMA dari Suku Korowai, Adonia Yalengkatu, dalam kesempatan itu mengatakan, secara peraturan suku di Kabupaten Boven Digoel ada lima yaitu Suku Muyu, Suku Mandobo, Suku Auyu, Suku Koroway dan Suku Kombai, dan pada Sidang Paripurna DPRD Boven Digoel sudah diusulkan untuk penambahan 2 suku yaitu Suku Wanggom dan Suku Wambon dan menunggu disahkan oleh DPRD Kabupaten Boven Digoel.
“Kami suku – suku yang ada di Kabupaten Boven Digoel berkomitmen bahwa perekrutan MRP Papua selatan akan selalu dalam keadaan aman karena kita sama-sama jaga,” katanya. (Ron)