TIFFANEWS.CO.ID,- Penjabat Gubernur, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT, melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Mangisi Raja Simamarta, Deputi Direksi Wilayah XII Papua dan Papua Barat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rangka mendorong kerjasama untuk meningkatkan pelayanan jaminan sosial kepada masyarakat di Provinsi Papua Selatan di Swissbell Hotel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Senin (22/5).
Penandatanganan berlangsung saat pembukaan kegiatan Rapat Kerja Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Selatan (Rakerkesda) Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KP2KB) Provinsi Papua Selatan. Penadatanganan ini dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan melakukan penandatanganan Nota Kesepemahaman dan Perjanjian Kerjasama.
Apolo Safanpo saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa selama ini Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten telah membayar iuran jaminan sosial kepada BPJS, akan tetapi ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan dan ingin mengklaim jaminan sosialnya, banyak yang tidak bisa dilayani karena tidak ada datanya.
“Pemerintah sudah membayar namun masyarakat tidak mendapat pelayanan, sehingga dengan ini kami akan mendorong Catatan Sipil, Pemerintah Kabupaten/Kota bahkan sampai tingkat Distrik agar dapat ikut membantu masyarakat dengan melengkapi semua dokumen administrasi yang dibutuhan, mulai dari Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan lain sebagainya agar dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJS dan masyarakat dapat dilayani,“ ujar Apolo Safanpo.
Perjanjian tersebut ditujukan agar pemerintah ikut membantu masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang baik dengan melengkapi dokumen administrasi masyarakat yang sesuai dengan kriteria penerima jaminan sosial kesehatan.
“Diharapkan agar ketika masyarakat kita ini pergi ke rumah sakit mereka bisa mendapat pelayanan baik dan biayanya bisa ditanggung BPJS,” tambahnya.
Selain terkait administrasi, ditambahkan Apolo Safanpo tentang bagian tertentu yang tidak tercover oleh BPJS, misalnya ketika pasien rujukan dan dirujuk keluar daerah ada biaya yang tidak ditanggung BPJS, biaya itu yang akan dicover dari dana Otonomi Khusus.
“Buat masyarakat kita, jika sakit kemudian dirujuk, kan tiketnya tidak ditanggung BPJS, atau misalnya ada pendamping yang tidak ditanggung BPJS, nah itu kita cover dengan Otsus” jelas Pj Gubernur PPS.
Ia menutup, bahwa Ia sebagai pemerintah akan selalu mengidentifikasi masalah yang ada, mengetahui segala kendala dan kemudian memberikan solusi. (Ron)