TIFFANEWS.CO.ID,- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, John Wempi Wetipo memaparkan lima agenda prioritas dan empat isu strategis untuk mendapat perhatian pemerintah di 4 DOB Provinsi di Papua. Menurut Wamendagri, fase baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua ini adalah langkah yang penting dalam memberikan pemerintahan yang lebih responsif, efisien, dan terdepan bagi masyarakat Papua.
Hal ini dikatakan Wamendagri John Wempi Wetipo dalam arahannya pada rapat koordinasi dalam rangka konsolidasi penyelenggaraan pemerintah pada empat DOB Wilayah Papua, di Jakarta, Selasa, (30/5).
Hadir dalam rapat ini, selain Penjabat (Pj) Gubernur dari empat DOB Provinsi baru di Papua, juga dihadiri oleh anggota DPR Dapil Papua Komarudin Watubun, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, serta pejabat pemerintahan dan para pemangku kepentingan.
“Kita harus memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Oleh karena itu, perlu komitmen kita bersama baik Pemerintah Pusat; Provinsi Papua dan Provinsi PapuaBarat sebagai daerah induk; Pemerintah pada 4 (empat) DOB,maupun pemangku kepentingan lainnya, dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” kata Wamendagri.
Menurut Wamendagri ujuh agenda prioritas yang perlu mendapat perhatian itu diantaranya, Pertama, terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan pada 4 (empat) DOB, telah dibentuk Satgas Percepatan Pembangunan Prasarana dan Sarana DOB Papua – KementerianPUPR sebagai Leading Sector dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan.
“Saya mengharapkan kepada Pj. Gubernur DOB untuk memastikan lahan pusat pemerintahan clean and clear, dan master plan pusat pemerintahan sebagai dasar dalam percepatan pembangunan DOB diharapkan selesai bulan Juni 2023,” tegas Wamendagri.
Kedua, pembentukan perangkat daerah dan manajemen ASN. Sesuai ketentuan dalam 4 (empat) undang-undang pembentukan DOB di wilayah Papua, dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) mengamanatkan bahwa Gubernur Provinsi Induk bersama Pj. Gubernur DOB mengatur dan melaksanakan manajemen ASN paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pelantikan Pj. Gubernur.
Wamendagri menyampaikan apresiasi dengan telah terbentuknya perangkat daerah pada masing-masing DOB, sebagai tulang punggung dalam mengelola urusan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga diharpakan sebagai fondasi awal dalam mewujudkan perangkat daerah yang kuat perlu diisi oleh ASN yang berkompeten dan memiliki dedikasi tinggi.
“Mengingat limit waktu 6 (enam) bulan sudah melewati batas waktunya yakni 15 Mei 2023 untuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Saya meminta kepada Pj. Gubernur untuk segera menyelesaikan proses pengalihan/perpindahan ASN ke DOB ataupun proses pengisian jabatan perangkat daerah dengan tetap mempertimbangkan afirmasi dan proteksi bagi orang asli Papua untuk mendapatkan ruang dalam pemerintahan,” tegas Wamendagri.
Ketiga, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 undang-undang pembentukan, bahwa Gubernur Provinsi Induk bersama Pj. Gubernur DOB segera melaksanakan pengalihan aset serta dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita akui bahwa pengalihan aset serta dokumen pasca pemekaran antara Daerah Induk dan DOB merupakan isu yang kompleks dan masih menjadi persoalan pelik yang cukup sulit ditemukan titik tengahnya. Berkenaan dengan hal tersebut, Saya sampaikan perlu langkah konkrit untuk percepatan penyerahan Barang Milik Daerah yang akan diserahkan sehingga perlu dilakukan koordinasi yang baik antara Gubernur Provinsi Induk dengan Pj. Gubernur DOB,” kata Wamendagri Wempi.
Keempat, terkait komitmen implementasi dan realisasi hibah dari Provinsi Induk kepada DOB. Kemendagri sangat mengapresiasi terhadap komitmen hibah Provinsi Induk dan kabupaten/kota dalam cakupan wilayah kepada DOB, sebagai bentuk dukungan awal untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan pada DOB. Melalui komunikasi yang baik dan aktif antara Provinsi Induk dan DOB, diharapkan komitmen hibah dari Provinsi Induk kepada DOB dapat direalisasikan secara menyeluruh sesuai dengan kesepakatan dan komitmen awal.
Kelima, Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), dengan akan diselenggarakannya Pilkada pada Tahun 2024 sebagaimana amanat UU 2 Tahun 2021 junto UU 21 Tahun 2001.
“Memperhatikan hal tersebut, saya berharap bahwa sesuai UU Pembentukan masing-masing DOB, Pembentukan MRP merupakan tugas dari Pj Gubernur. Tahapan yang saat ini sedang berjalan di masing-masing provinsi agar dikawal dengan baik sehingga sesuai dengan target waktu dan pentahapan Pilkada,” ujar Wamendagri.
Dalam kesempatan itu, Mantan Bupati Jayawijaya ini memaparkan empat isu strategis yang berkaca dari kondisi faktual di lapangan pasca pemekaran dan khusus dalam masa transisi jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Pertama, pendataan dan sinkronisasi penerima beasiswa Pendidikan yang perlu dilakukan antara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi DOB.
Kedua persoalan Rumah Sakit (RS) Rujukan dalam rangka pembiayaan terhadap tanggungan biaya Kesehatan yang semula menjadi program prioritas Provinsi Papua Induk agar tetap berjalan. Ketiga terkait penataan perangkat daerah terdapat cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Provinsi Induk yang berada pada wilayah DOB, diharapkan Pemerintah Provinsi DOB untuk segera mengusulkan pembentukan cabang dinas dan UPTD tersebut kepada Kemendagri.
Keempat persoalan Reses/Pokir anggota DPRP Provinsi Induk yang berasal Dapil Provinsi DOB, sebagai solusi penyelesaian berdasarkan kesepakatan bersama Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2023 yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam mengatasi isu tersebut.
“Kami berharap kepada Pemerintah Provinsi DOB berserta jajaran memastikan pada tataran implementasi Permendagri tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya agar aspirasi dan keterwakilan masyarakat di DOB tetap terakomodir dalam proses pengambilan kebijakan,” kata Wempi Wetipo.
“Kemendagri berkomitmen dan secara aktif akan melakukan asistensi dan supervisi kepada Provinsi Induk dan DOB dalam rangka menjamin penyelenggaraan Otonomi Khusus menjadi lebih optimal dan memastikan tersedianya ruang bagi Orang Asli Papua untuk terlibat secara aktif dalam segala aspek penyelenggaraan pemerintahan, politik, sosial kemasyarakatan, dan perekonomian sampai ke level distrik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Harapan saya, Dirjen Otda sebagai garda terdepan menjadi katalisator dalam mengawal pelaksanaan pemerintahan pada 4 (empat) DOB dan daerah induk,”tutup Wamendagri John Wempi Wetipo. (bn)