TIFFANEWS.CO.ID,- Tugas Panitia Pemilihan (Panpil) Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRP-PPS) dinyatakan telah selesai dan seluruh berkas telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Dalam jumpa pers yang dilakukan Panpil MRP-PPS, Kamis (1/6), di Rumah Makan Pinang Sirih, Merauke, Ibukota Papua Selatan, Dominikus B. Gebze, Ketua Panpil MRP PPS menyatakan selesainya tugas Panpil dan telah melakukan segala proses sesuai mekanisme.
Asisten 1 Setda Provinsi Papua Selatan, Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Selatan, Paskalis Netep, SH membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan tentang tahapan yang telah dilaksanakan Panpil, sekalipun ada sedikit pemasalahan saat pleno penetapan di hotel Coreinn (31/5), merupakan bagian dari euforia pemilihan MRP-PPS perdana Papua Selatan.
Ia menanggapi secara positif pelaksanaan yang sudah dilakukan telah melalui tahapan yang benar dan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur.
Dominikus B. Gebze melanjutkan dalam beberapa wawancara, ia selalu sampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden Indonesia, Ir. Joko Widodo atas kesempatan yang sangat besar dan perhatian kepada Orang Asli Papua (OAP) terkhusus Orang Asli Papua Selatan (OAPS).
Menjadi bentuk lain terimakasih dengan melaksanakan segala tanggung jawab yang diberikan oleh negara dengan sebaik-baiknya sesuai segala aturan yang berlaku dan yang demi negara memberikan proteksi kepada OAP melalui lembaga MRP-PPS yang merupakan lembaga kultural OAPS.
Lanjutnya, dalam Undang-Undang (UU) sudah ditulis negara mengakui suku-suku asli yang ada di NKRI dan tidak ada istilah suku peranakan.
“Yang ada suku asli, jadi jika kita lihat kembali, yang punya hak dalam lembaga ini adalah OAP, di Papua Selatan Orang Asli Papua Selatan,” pungkasa Dominikus.
Ia menjelaskan juga bahwa orang Papua dari Sorong sampai Merauke, pada dasarnya menganut sistem patrenial dan bukan matrenial.
“Jadi atas dasar itu, saya anggap kami sudah sesuai,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, bahwa tahapan proses juga sudah sesuai jadwal dan sesuai bahwa untuk unsur Perempuan diproses berkasnya dari kabupaten dan unsur Agama diproses lansung di Provinsi.
Berbicara tentang tugas panpil kabupaten hanya melaksanakan tugas sampai diserahkannya hasil kepada Panpil Provinsi, yang selanjutnya adalah hak Panpil Provinsi dan Panwas.
“Tapi terlepas dari yang telah terjadi semalam, anggap sudah terjadi, tapi kami sudah tidak dapat dan tidak mungkin melakukan pleno ulang, kami juga sudah jalan sesuai aturan. Oleh sebab itu, proses sudah kami lakukan yakni dari calon tetap menjadi calon terpilih !” tegasnya.
Dominikus memberikan contoh, usulan adat yang diusul dari tiap kabupaten juga diperiksa sesuai aturan. Peserta merupakan OAPS atau bukan OAPS, apabila bukan maka tidak akan diakomodir.
Ia mengklarifikasi, yang dilakukan bukan sekedar mengubah usulan kabupaten, tapi memeriksa dan apabila ada usulan bukan OAPS, Tidak akan diakomodir Panpil.
Contohnya lagi dari golongan adat, merupakan usulan kabupaten tapi tidak mendapat restu adat, tidak juga dilanjutkan dan diakomodir.
“Misalkan di marind ada 4 golongan adat dan 4 kursi, jadi teman marind juga harus mendapat restu dari 4 golongan adat, kalau tidak yah tidak akan diakomodir” Kata Ketua Panpil Provinsi itu.
Dominikus memperingatkan bahwa jangan lagi ada yang membuat kesan warna – warni dalam permasalahan ini, apalagi menambah persoalan.
Terakhir, Ketua Panpil mengatakan tidak menjamin adanya peninjauan ulang, berkas sudah diserahkan ke pemerintah dan akan proses sesuai mekanisme, jika ada proses lanjut merupakan kewenangan dari putusan pusat.
“Kami sudah tetapkan, pemerintah yang akan proseskan lebih lanjut. Jadi, kerja kami sudah selesai !” tutupnya. (Ron)