TIFFANEWS.CO.ID,- Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka yang tertuang dalam dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).
MK menekankan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan keterangan para saksi, ahli dan mencermati fakta persidangan.
Hal lain yang jadi pertimbangan, yakni MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif.
UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD.
Dalam hal ini, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
MK menetapkan sistem proporsional terbuka lantaran lebih sesuai dengan iklim demokrasi Indonesia. Sementara sistem proporsional tertutup, menurut MK, tidak sesuai bagi demokrasi di Tanah Air. (*bn)