TIFFANEWS.CO.ID,- Pj. Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., menetapkan Calon Tetap Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRP – PPS) untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, Jumat (28/7).
Rapat yang melibatkan seluruh Forkopimda Papua Selatan, Staf Khusus Gubernur, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Selatan membahas hasil dari penetapan yang telah diumumkan oleh Panitia Pemilihan Calon Anggota MRP – PPS beberapa waktu lalu.
Dalam suasana ruang demokrasi dan penuh pengertian terhadap hasil MRP – PPS, masing-masing Forkopimda yang hadir memberikan masukan dengan ketat terhadap nama-nama yang telah dipublikasikan saat jumpa pers sebelumnya.
Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, saat diwawancarai oleh awak media, menjelaskan bahwa dalam proses penetapan calon tetap MRP – PPS ini tidak terdapat perubahan nama, melainkan hanya mengikuti rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya.
“Proses penetapan ini telah melalui berbagai macam pertimbangan yang matang dan selanjutnya akan diteruskan ke Mendagri, sampai ditetapkan oleh Presiden, karena nama-nama yang terpilih adalah hasil penetapan dari Presiden.” ujar Apolo Safanpo.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan menunjukkan ketatnya proses pemeriksaan hasil Uji Publik yang telah dilakukan sebelum menetapkan nama-nama calon tetap MRP – PPS.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan yang kokoh dan transparan. Setelah ditetapkan oleh Gubernur, nama-nama calon tetap MRP – PPS akan disusulkan ke Menteri Dalam Negeri guna proses selanjutnya.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam rangka menghadirkan perwakilan yang tepat dan berkualitas dalam MRP – PPS, sehingga peran lembaga tersebut dapat lebih efektif dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Papua Selatan.
Rapat yang dikhususkan untuk memberikan masukan yang kokoh ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjalankan prinsip demokrasi dan keterlibatan semua pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan yang penting bagi masyarakat Papua Selatan.
Hasil penetapan akan segera diinformasikan setelah diproses seluruh berkasnya untuk diketahui oleh publik. (Ron)