TIFFANEWS.CO.ID,– Aliansi Masyarakat Suku Kimakima melakukan aksi unjuk rasa terhadap perekrutan calon Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRP-PPS), di Kantor Gubernur Provinsi Papua Selatan, Selasa (15/8)
Aliansi Masyarakat Suku Kimakima menyampaikan bahwa MRP-PPS sebagai lembaga representatif dan sebagai perwakilan kultur Orang Asli Papua (OAP) harus diisi oleh Orang Asli Papua Selatan.
Berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjelaskan bahwa “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua”.
Pj Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo ST., MT., turun langsung memdengarkan tuntutan dari kelompok aksi terkait pernyataan yang dilontarkan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua Selatan.
Penjabat Gubernur, mengatakan bahwa proses pemilihan anggota MRP Papua Selatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Safanpo menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan untuk perwakilan agama khususnya Kristen Protestan dan Islam sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Safanpo menambahkan bahwa ia akan menindaklanjuti tuntutan Aliansi Masyarakat Kimakima. Namun, Safanpo menegaskan bahwa pembentukan MRP Papua Selatan harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut 12 poin pernyataan tuntutan dan sikap dalam aksi unjuk rasa :
- PJ Gubernur PPS tidak memperhatikan UU OTSUS nomor 21 tahun 2021 yang di perbaharui dengan UU nomor 2 tahun 2021, pasal 1 huruf g yang berbunyi : MRP adalah representasi kultilar Orang Asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana di atur dalam UU ini.
- Meminta Mendagri untuk meninjau kembali SK PJ Gubernur PPS nomor 200.1/526/2023.
- Kembalikan hasil Panitia Pemilihan Boven Digoel sesuai SK penetapan pleno tanggal 17 Mei 2023.
- Keluarkan dua non OAP dari daftar SK Pj. Gubenur khususnya Kursi Agama Kristen Protestan (GPI) dan Agama Islam.
- Adapun alasan kami menolak 2 nama yang di ajukan tanggal 28 Juli 2023 atas nama Saudara Abdul Awal Gebze (Islam) dan Ferdianad Frederick Salimah (Kristen Protestan).
- Khususnya untuk Abdul Awal. Gebze bahwa nama dalam SK tidak sesuai dengan Ijazah.
- Meminta PJ Gubernur untuk menjelaskan terkait uji publik dalam peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.
- Panitia Pemilihan MRP-PPS apakah sudah dibubarkan ? Jika sudah di bubarkan tolong tunjukan bukti SK-nya.
- Apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka Mendagri tidak diperkenankan untuk mengesahkan anggota MRP PPS.
- Apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi dan menduduki Kantor Gubernur berhari-hari.
- Pergub nomor 14 tahun 2023 yenyang tatacara dan jumlah anggota MRP PPS pasal 3 yang berbunyi : 1) OAP adalah orang yang berasal dari : a) Rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli PPS, dan atau b) Orang yang di terima dan di akui sebagai orang asli papua oleh masyatakat adat papua di PPS. 2) OAP yang sebagaimana yanh dimaksud pada huruf a. yang di calonkan atau mencalonkan diri sebagai anggota MRP, 3) OAP sebagaimana yang dimaksud pada huruf b. tidak mencalonkan diri sebagai anggota MRP.
- Berkiblat pada beberapa tuntutan dan pernyataan sikap kami di atas maka kami dengan tegas menyatakan bahwa Sk tertanggal 28 juli 2023 sangat tidak menghormati hak kesulungan kami orang asli papua (Bapak Mama Asli Papua) di tanah papua selatan.
(Ron)