TIFFANEWS.CO.ID,- Regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) di setiap kabupaten /Kota di Papua menjadi kebutuhan masyarakat untuk mengatur dana otonomi khusus (Otsus).
Pengajar Sosiologi Universitas Cendrawasih, Profesor Ave Levaan mengatakan hal itu dalam seminar Badan Riset Dan Inovasi Daerah (BRIDA) Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan , Rabu,(13/9).
Seminar bertemakan, “Menghadapai tantangan pendidikan tinggi di Papua dan pembuatan kajian akademik.” itu, diikuti sekitar 35 peserta, termasuk calon mahasiswa-mahasiswi Universitas Okmin Papua dan mahasiswa dari kampus lainya di Jayapura. Seminar dimoderator Kepala Bidang Riset dan Inkubasi Bisnis BRIDA, Rosalina Yawalka.
Mengisi sesi pertama seminar, Prof Ave Levaan menyinggung pentingnya peraturan daerah (Perda) di setiap kabupaten dan kota di Papua, untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua di dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
“Kebutuhan adanya Perda di setiap kabupaten, justru sangat relevan,” ungkap Prof Ave Levaan
Ketika diwawancarai usai seminar, Prof Ave mengatakan, Perda menjadi penting atas kebutuhan masyarakat Papua. Perda itu, harus ditulis yang kemudian menjadi kebijakan di Papua. Begtupun dana-dana yang turun harus berdasarkan Perda.
“Saya lihat sudah mulai transparan dilaksanakan,” kata Prof Ave.
Dikatakan, dana Otsus semuanya harus mengalir ke kabupaten, karena itu, jangan lupa masyarakat harus diberdayakan.
“Masyarakat Papua hari ini yang ada di setiap kabupaten dan kota, bukan lagi objek, tetapi harus menjadi subjek pembangunan,”lanjutnya.
Menurutnya, pemberdayaan masyarakat lokal harus dibangun sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua Jilid II yang menjadikan masyarakat Papua tuan di negeri sendiri.
Prof Ave mengharapkan orang Papua mampu mengelola sumberdaya yang ada, mampu merencanakan serta menghidupkan dirinya dengan potensi yang ada, sehingga masyarakat Papua menikmati Otsus.
“Pemerintah sebagai fasilitasi pembangunan dan hanya mampu mendorong dana pembangunan,” ujarnya.
Untuk pelayanan pendidikan dan kesehatan di Papua yang masih sangat terbatas, kata Prof Ave, tugas pemerintah, mempersiapkan sumber daya manusia.
“Dengan memberikan peluang agar kedepan ada yang menjadi suster dan mantri atau dokter spesialis. Pemerintah siapkan fasilitas sesuai dengan potensi yang ada di Papua,”ungkapnya.
Dijelaskannya, dengan mempersiapkan petugas kesehatan anak-anak asli Papua, kemudian mereka akan merasa menjadi tuan di negerinya sendiri.
“Kalau mau menilai keberhasilan Indonesia itu di Papua, Sangat ditentukan sejauh mana orang Papua menjadi tuan di tanahnya sendiri. Oleh sebab itu, Perda tentang pendidikan, kesehatan, pelestarian nilai-nilai budaya perlu ada,”ungkapnya.
Arodi Mimin, mahasiswa Jurusan Arsitektur Universitas Sains dan Teknologi, Jayapura dalam kesempatan itu mengatakan, Kabupaten Pegunungan Bintang harus segera buat perda yang berpihak kepada masyarakat.
“ Menyimak penyampaian Prof Ave, Saya melihat untuk kami di daerah Pegunungan Bintang, harus segera dibuat Perda. Sejauh ini setahu saya belum ada yang diterapkan sesuai potensi, peluang dan juga keberpihakan kepada masyarakat dan pengelolaan SDA lainnya, katanya.
“ Jadi, Perda ini harus digagas dari sekarang,” ujar Arodi kepada media ini.
Sementara itu. Bupati Pegunungan Bintang diwakili Kepala BRIDA Pegunungan Bintang, Gerald Bidana mengakui, Perda sangat penting, sehingga hal ini menjadi catatan pemerintah.
“Kami di Pegunungan Bintang, sebagian besar belum ada Perda. Sehingga momen ini penting untuk pemerintah. Sehingga ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Kedepannya pasti akan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi—Akademisi yang ada di Papua untuk bisa menyusun satu dokumen yang memproteksi segala sesuatu yang ada di daerah . Sebuah Perda yang akan mendukung proses pembangunan.,” kata Gerald. [] Alfonsa Wayap