TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, Selasa (3/10) di Jayapura, Provinsi Papua.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT, dan Kepala Kejati Papua, Winoto, SH., M.Hum, dalam sebuah acara yang disaksikan oleh para pejabat tinggi dari kedua belah pihak.
Dalam MoU tersebut, terdapat beberapa poin penting, termasuk pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara baik dalam konteks litigasi maupun non-litigasi kepada Provinsi Papua Selatan.
Selain itu, MoU juga mencakup pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion/legal assistance kepada Provinsi Papua Selatan, dengan fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa provinsi ini merupakan daerah otonomi yang baru terbentuk, dengan banyak pejabat yang baru bertugas dalam pelayanan pemerintahan dan pembangunan.
“Dalam persiapan hingga pemerintahan definitif yang dijadwalkan pada tahun 2024, diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing jabatan. Oleh karena itu, kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Papua dianggap sangat penting untuk memberikan bimbingan dan pendampingan yang diperlukan.” ujar Apolo Safanpo.
Apolo Safanpo juga mengatakan, MoU ini akan membantu provinsi dalam sektor-sektor seperti perancangan anggaran, pelaksanaan pembangunan, dan pengadaan barang dan jasa, sehingga semua aktivitas yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan intensif kepada Pemprov Papua Selatan.
Winoto mengakui bahwa dalam setiap kegiatan pekerjaan pasti akan muncul berbagai permasalahan yang membutuhkan penegakan hukum untuk diselesaikan. Terutama, Kejaksaan Tinggi Papua siap memberikan dukungan di bidang hukum.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam kemajuan Provinsi Papua Selatan. (Ron)