TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memasuki babak baru kerja sama dalam upaya meningkatkan kerjasama mereka dalam berbagai bidang.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung, di Jayapura, Selasa (3/10), menandai langkah signifikan menuju pemenuhan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT, dan Kepala Kejati Papua, Winoto, SH., M.Hum, dalam sebuah acara yang disaksikan oleh pejabat-pejabat tinggi dari kedua belah pihak. MoU ini menggarisbawahi beberapa poin penting yang akan membentuk kolaborasi erat antara kedua institusi.
Salah satu poin utama dalam MoU ini adalah pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara, baik dalam konteks litigasi maupun non-litigasi, kepada Provinsi Papua Selatan. Ini akan memastikan bahwa pemprov memiliki akses yang tepat dan komprehensif ke bantuan hukum yang mereka butuhkan dalam berbagai situasi.
Selain itu, MoU juga mencakup pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion/legal assistance kepada Provinsi Papua Selatan, dengan fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Ini adalah langkah kunci dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan memberantas korupsi, yang menjadi prioritas utama dalam pemerintahan Papua Selatan.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menjelaskan bahwa provinsi ini merupakan daerah otonomi yang baru terbentuk, dengan banyak pejabat yang baru bertugas dalam pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Dalam persiapan hingga pemerintahan definitif yang dijadwalkan pada tahun 2024, diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing jabatan. Oleh karena itu, kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Papua dianggap sangat penting untuk memberikan bimbingan dan pendampingan yang diperlukan.
Apolo Safanpo juga menekankan bahwa MoU ini akan membantu provinsi dalam sektor-sektor seperti perancangan anggaran, pelaksanaan pembangunan, dan pengadaan barang dan jasa, sehingga semua aktivitas yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Winoto, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan intensif kepada Pemprov Papua Selatan. Dia mengakui bahwa dalam setiap kegiatan pekerjaan pasti akan muncul berbagai permasalahan yang membutuhkan penegakan hukum untuk diselesaikan. Terutama, Kejaksaan Tinggi Papua siap memberikan dukungan di bidang hukum.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam kemajuan Provinsi Papua Selatan. Kerjasama yang erat antara pemerintah daerah dan penegak hukum diharapkan akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Ini adalah langkah penting menuju perwujudan visi Provinsi Papua Selatan untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan pelayanan publik yang efisien dan efektif kepada masyarakat. (Ron)