TIFFANEWS.CO.ID,- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan bahwa hilangnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam draft revisi UU ASN merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenko Polhukam. Dalam buku laporan yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (September, 2023), Tim ini merekomendasikan penguatan peran KASN untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah.
Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman, dalam siaran persnya, Rabu (4/10/2023), menegaskan, hilangnya KASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi di daerah. Ini tentu menjadi legacy buruk bagi kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai salah satu prioritas selama hampir satu dekade terakhir. Mengapa?
Pertama, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik yang bertugas menjaga netralitas Pegawai ASN dan berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.
Kedua, kehadiran KASN semakin krusial mengingat mengingat jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan/atau ASN di lingkup Pemda merupakan salah satu modus korupsi kepala pada era otda-pasca reformasi. Dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat di daerah.
Peran ini juga membuat politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik menjadi fenomena yang mengemuka jelang Pilkada (Kajian KPPOD, 2018). Alhasil, asas netralitas ASN sering dilanggar dalam kontestasi politik di daerah Dengan demikian, KASN menjadi menjadi pilar penting dalam menwujudkan pencapaian tujuan reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, terutama pada area perubahan pengawasan (meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dan area perubahan akuntabilitas (meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi).
Terhadap isu tumpang tindih kewenangan KASN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) , UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah memisahkan secara tegas. KASN berwenang dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.
Sementara, Kemenpan RB berwenang dalam perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN. Dan, BKN berwenang dalam penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
Namun, sayangnya selama ini, KASN tidak dibekali dengan kewenangan yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsinya. KASN hanya sekadar memberikan rekomendasi kepada PPK. Apabila tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka KASN bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada kepada PPK yang tidak menindaklanjuti Keputusan KASN. Karena itu, Revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK, bukan menghilangkan KASN. (*bn)