TIFFANEWS.CO.ID,- Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau, ST mengatakan pemerintah kabupaten Intan Jaya telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) sebagai tindak lanjut aksi demo mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya di Kantor UPBU Douw Atarure Nabire pada tanggal 11 Oktober 20023 lalu.
Demo mahasiswa menyoroti naiknya harga tiket penumpang dan cargo ke Intan Jaya, sehingga menyebabkan terjadinya inflasi.
“Iya benar, Pemkab telah mengadakan Rapat Sabtu malam 14 oktober. Rapat itu dipimpin Sekda Intan Jaya, dan dihadiri Asisten I dan IIKepala BP4D Kabupaten. Intan Jaya, Kabid Perhub Udara PPPT, Kepala UPBU Douw Atarure, PPK Douw, Kepala UPBU Bilorai dan pihak dari maskapai penerbangan.,” kata Pj Bupati Apolos Bagau.
Rapat menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya,
- Tarif Penerbangan niaga tidak berjadwal sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang berbunyi sebagai berikut : “Tarif angkutan udara niaga untuk penumpang dan angkutan kargo tidak berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan”. Oleh karena itu setiap jenjang pemerintahan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi;
- Kenaikan tarif/harga penumpang dan cargo disebabkan oleh kenaikan biaya operasional terutama pada komponen biaya asuransi, dan spare part. Komponen asuransi meningkatkan mengingat penerbangan di Papua sangat berisiko tinggi dari aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.
- Penyediaan spare part pesawat memerlukan birokrasi yang sangat Panjang dan mahal karena produsen komponen pesawat tidak hanya di satu negara akan tetapi dibeberapa negara dan pabrikan sehingga kondisi global seperti perang Rusia dengan ukraina dan terbaru konflik antara Israel dengan Hamas di Palestina akan mempengaruhi ketersediaan dan harga spare part di pasar internasional.
- Penyelenggaraan penerbangan perintis bersubsidi dan berjadwal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat agar dilakukan secara transparan dengan :
- Penjualan tiket dilakukan pada loket yang telah ditetapkan;
- Masyarakat pengguna jasa dalam melaksanakan reservasi harus menunjukan KTP/KK;
- Mohon kepada Kepala UPBU Bandara Douw Atarure Nabire dan Kepala UPBU Bandara Bilorai melakukan pengawasan pelaksanaan penerbangan perintis bersubsidi mulai reservasi sampai dengan boarding di pintu keberangkatan untuk memastikan bahwa penumpang yang naik pesawat sesuai reservasi dan manifest;
- Menempatkan petugas AVSEC di tempat reservasi untuk menghindari adanya praktek-praktek percaloan sehingga masyarakat dapat harga tiket sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.
- Untuk Subsidi Pemerintah Daerah, agar bekerjasama dengan AVSEC bandara untuk memastikan harga subsidi sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Setiap terjadi kenaikan biaya operasional yang disebabkan oleh naiknya salah satu komponen biaya operasional, agar segera melakukan perhitungan-perhitungan secara matematis serta disampaikan kepada pemerintah untuk selanjutnya secara bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat memperoleh informasi yang benar tentang kenaikan tarif tersebut lebih awal sebelum tarif baru diberlakukan.
- Setiap operator diharapkan melakukan penghematan-penghematan pada komponen biaya operasional untuk dapat menekan tarif/harga dengan tetap menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan;
- Pemerintah dalam ini Kepala UPBU, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menghimbau kepada seluruh Operator untuk membina agen-agen yang terafiliasi agar tidak menaikan tarif semaunya dan tidak menjadikan kenaikan permintaan sebagai akibat keterbatasan armada pesawat yang beroperasi sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan yang setinggi-tingginya. Taggung jawab sosial sebagai bagian dari masyarakat transportasi Indonesia perlu dikedepankan di tengah keprihatinan masyarakat terkait dengan berbagai permasalahan yang dihadapi seperti kelangkaan bahan pangan karena pengaruh El Nino;
(*bn)