TIFFANEWS.CO.ID,- Aliansi Ojek Online (Ojol) Kabupaten Merauke telah mengajukan gugatan terhadap PT. Telkom Indonesia sebagai terkait putusnya jaringan internet ke Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (20/10).
Keputusan ini diambil sebagai langkah para pelaku ojol yang merasa terkena dampak serius akibat dari gangguan jaringan internet yang terjadi di Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu, yang menyebabkan pengurangan bahkan kehilangan pendapatan mereka.
Matsalim Yamawi Mahuze, S.Sos., perwakilan dari Aliansi Ojol, menjelaskan bahwa tuntutan ini diajukan karena hilangnya akses internet di Merauke bukan kali pertama terjadi dan mereka kini meminta ganti rugi atas dampak ekonomi yang telah mereka alami.
“Kami bisa memaklumi kejadian hilangnya jaringan internet jika terjadi sekali, tetapi ketika hal ini berulang, maka ini bukanlah situasi yang dapat kami anggap biasa. Oleh karena itu, kami meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi khusus kepada pelaku ojol” kata Mat.
Mat juga menekankan sekalipun jaringan internet terlah membaik, Aliansi Ojol tetap ingin adanya pertanggungjawaban atas peristiwa berulang yang melibatkan hilangnya akses internet dalam beberapa waktu lalu.
“Kami mohon kepada semua elemen agar tidak ikut campur berlebihan dalam gugatan ini, karena kami hanya ingin tuntut hak kami” tutupnya.
Sementara itu, disampaikan Kuasa Hukum Aliansi Ojol Stefanus Timotius Talubun, SH., bahwa pihak Telkom harus bertanggung jawab secara hukum
Pihak PT. Telkom Indonesia melalui General Manager Wilayah Papua saat itu telah melakukan permohonan maaf kepada masyarakat terdampak dan melakukan perbaikan hingga internet telah dapat digunakan. Namun kerugian dari Ojol menjadi tuntutan tersendiri sehingga terus dilanjutkan hingga ke Pengadilan. (Ron)