TIFFANEWS.CO.ID,- Penyakit rabies merupakan penyakit berbahaya yang dapat disebarkan melalui hewan pembawa rabies seperti kucing, anjing, dan kera. Penyakit ini bersifat zoonosis, tidak hanya menyerang hewan, manusia bisa ikut terserang bahkan sampai kematian.
Rabu pagi (8/11) UPT Karantina Indonesia di Merauke lakukan penolakan kucing kembali ke Makassar di Cargo Bandar Udara Mopah, Merauke.
Penangkapan kucing bermula, saat pejabat Karantina melakukan pengawasan KM. Leuser pada (6/11) di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke.
Pejabat Karantina membawa kucing dan pemiliknya ke kantor wilker untuk dimintai informasi” ungkap Suwarna Duwipa, Paramedik Karantina Hewan Terampil.
Setelah digali lebih dalam, ternyata kucing tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal yaitu Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), pejabat Karantina melakukan tindakan penahanan.
“Karantina memberikan waktu kepada pemilik untuk melengkapi dokumen dari daerah asal. Setelah menunggu beberapa waktu, pemilik tidak menyanggupi. Maka, Karantina tegas untuk lakukan penolakan” ungkap drh. Candra Nunus Andayani.
Secara terpisah, Kepala Karantina Merauke Cahyono memberikan apresiasi kepada pejabat Karantina yang terus konsisten dalam menjaga Papua selatan dari ancaman penyakit hewan berbahaya.
“Merauke, Papua Selatan termasuk daerah yang masih bebas dalam beberapa penyakit, salah satunya adalah rabies. Saya mengajak masyarakat untuk tidak memasukkan anjing dan kucing. Hal ini untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyakit” ungkap Cahyono. (Ron)