TIFFANEWS.CO.ID,- Moses Wanggar Mahuze (70) dan Yulius Yogi (67) mengajukan gugatan perdata terkait dugaan “salah bayar” tanah Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai Kabupaten Merauke.
Mereka, didampingi oleh Kuasa Hukum Jusuf S. Timisela, SH., MH, telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Merauke dengan register nomor 93/PDTG/2023/PNMerauke.
Melalui jumpa pers (15/11), Jusuf S. Timisela, SH., MH, Kuasa Hukum menjelaskan bahwa pada 3 Maret 1975, Bapak Inyong Yanain Mahuze, opa kandung Siprianus Mahuze, mengakui bahwa GOR tersebut adalah milik Amateus Yapri Mahuze, orang tua dari Bapak Moses Mahuze.
Inyong Yanain Mahuze juga memberikan hibah kepada Bapak Yogi sebagai bentuk bantuan dalam pengurusan tanah ini, dan proses tersebut sudah berjalan sejak 1983 yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Merauke telah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Amateus dan turun kepada ahli warisnya.
“Ahli waris belum pernah menerima pembayaran apapun dari Pemerintah Kabupaten Merauke, dan gugatan ini telah didaftarkan. Sidang pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 November 2023,” ujar Jusuf.
Moses menegaskan bahwa dengan adanya pembayaran tanah oleh pihak lain yang jelas sudah diakui sebagai milik Amateus, patut diduga sebagai “salah bayar”.
Para penggugat telah berusaha bertemu dengan Bupati Merauke, yang menjelaskan bahwa apabila ada masalah hukum setelah pembayaran di kemudian hari, tanggung jawab itu diberikan pada Siprianus.
Gugatan ini menyoroti kompleksitas kepemilikan tanah dan membuka pintu diskusi mengenai tanggung jawab pembayaran yang melibatkan pihak-pihak terkait. Sidang-sidang berikutnya diharapkan akan mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini. (Ron)