TIFFANEWS.CO.ID,- Pemerintah Provinsi Papua Selatan (Pemprov PPS) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke berhasil pulangkan dua kapten kapal asal Merauke yang terlibat Illegal Fishing dan Illegal Border Crossing dari PNG ke Papua Selatan, Senin (20/11).
Kedua kapten kapal, yaitu Kapten Kapal KMN Arsila 77, Sarif Casiman, dan Kapten Kapal KMN Baraka Paris 21, Rohman, ditangkap oleh pihak keamanan PNG pada tanggal 22 Agustus 2022, atas tuduhan illegal border crossing dan illegal fishing di perairan laut PNG.
Mereka telah menjalani hukuman selama 1,3 bulan di penjara Bomana Port Moresby, PNG, sebelum berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Proses pemulangan kedua kapten kapal tersebut melibatkan perjalanan dari Bandara Port Moresby ke Vanimo, lalu melalui PLBN Skouw, Jayapura Sentani, hingga akhirnya tiba di Merauke.
Penyerahan mereka dilakukan pada pukul 12.00 WIT oleh KBRI melalui Konsulat RI Vanimo kepada Pemprov PPS, Karmin Eko E. Wador, S.STP., M.Si., Kepala Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra PPS dan Pemda Merauke yang diwakili oleh Kaban Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Merauke, Rekianus D. Samkakai S.STP., M.AP.
Eko Wador menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Sebelumnya, kami juga telah memulangkan 11 nelayan. Kedepannya, kami akan terus bekerjasama dengan Badan Perbatasan Merauke untuk melakukan sosialisasi terkait batas-batas yang tidak boleh dilewati oleh saudara-saudara kita yang menggantungkan hidup di wilayah laut,” ujarnya.
Eko Wador ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Merauke dan Badan Perbatasan atas kerjasama yang berhasil memulangkan dua kapten kapal yang terlibat dalam pelanggaran lintas batas negara Papua New Guinea (PNG).
Bantuan pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pj. Gubernur melalui Biro Pemerintahan PPS, Bupati, dan Wakil Bupati Merauke melalui BPPD Merauke.
Dengan berakhirnya peristiwa ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya menghormati batas negara dapat terus ditingkatkan, dan tindakan illegal fishing serta illegal border crossing dapat dicegah dengan lebih efektif di masa mendatang. (Ron)