TIFFANEWS.CO.ID,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah dan Aparat keamanan (TNI/POLRI) terkait penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Aula Koteka Moge Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Jumat (24/11/2023).
Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Elias Ramos Petege dalam rilisnya yang diterima tiffanews, Senin (27/11) mengatakan, Rapat koordinasi yang dilakukan KPU bersama Pemerintah dan TNI-Polri bertujuan untuk menentukan lokasi pemasangan APK oleh peserta pemilu di Kabupaten Dogiyai.
” Hasil kesepakatan penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye pemilu di Kabupaten Dogiyai dibagi masing-masing Distrik yakni; Distrik Kamuu di Lapangan samping Kantor bupati, Lapangan Theo Makai dan kali Tokapo. Distrik Mapia di Pasar baru dan Lapangan Thomas Tigi, Distrik Kamuu Utara di Pertigaan Idakebo, Distrik Mapia Barat di pertigaan arah Piyaiye, Kitakebo dan Abouyaga, Distrik Kamuu Selatan di jembatan pelabuhan Kampung Tuwaida, Distrik Kamuu Timur di jembatan Kampung Deiyapa, Distrik Mapia Tengah di jembatan kali Mapia dan jembatan kali teu, Distrik Dogiyai di depan kantor DPRD dan Komakago, Distrik piyaiye di setiap kampung dalam distrik dan Distrik sukikai selatan di setiap kampung dalam distrik, ” ujar Petege.
Petege mengungkapkan, ada beberapa tahapan Kampanye yang perlu diketahui oleh peserta pemilu sebagai berikut:
Pertama, kegiatan kampanye dimulai dari 28 November sampai 10 Januari yang dibolehkan kampanye dengan metode pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media sosial dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.
” Sedangkan, mulai tanggal 10 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, Kampanye terbuka atau rapat umum dan iklan di media massa cetak, elektronik dan daring, ” ujarnya.
Materi kampanye pemilu berupa visi dan misi serta program partai politik, dan citra diri partai politik dan calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain Rakor penetuan lokasi, KPU Kabupaten Dogiyai juga melakukan sosialisasi peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU No 15 tentang Kampanye Pemilu kepada pengurus partai politik peserta pemilu di Kabupaten Dogiyai.
” Tujuan dari sosialisasi ini untuk peserta pemilu dapat memahami peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu. Di sini peserta pemilu harus mengetahui materi kampanye dan metode kampanye serta larangan dalam pelaksanaan kampanye pemilu, ” kata Petege.
KPU Dogiyai juga telah menggelar kegiatan bimbingan teknis bagi admin partai politik tentang pengelolaan sistem informasi kampanye berbasis WEB (SIKADEKA) sebagai saran untuk mengelola kegiatan Kampanye, Dana Kampanye Pemilu dan audit dana kampanye pemilu.
Ia berharap, Penyelenggara pemilu, peserta pemilu, masyarakat dan stakeholder agar dapat bekerja sama mengawal beberapa tahapan dalam pemilu serentak di Kabupaten Dogiyai. (*bn)