TIFFANEWS.CO.ID – Helda Ambay, Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, menegaskan bahwa masalah yang muncul di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kecamatan terkait hasil perhitungan seharusnya sudah diselesaikan dalam Rapat Pleno KPU di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Hal ini disampaikannya pada Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Papua Selatan, Kamis (7/3/2024).
Helda menjelaskan bahwa data hasil dari Kabupaten, baik dari Partai Politik (Parpol) maupun Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), akan diperiksa secara cermat untuk memastikan kesesuaian dengan data yang direkapitulasi oleh KPU Provinsi.
“Tujuan dari rekapitulasi berdasarkan PKPU 5 adalah penyandingan data. Sekali lagi, penyandingan data!” tegas Helda Ambay.
Dia menambahkan bahwa segala permasalahan di TPS, seperti ketidaksesuaian data dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), seharusnya sudah dibahas dalam pleno tingkat kecamatan, dan permasalahan di kecamatan seharusnya diselesaikan dalam pleno tingkat kabupaten.
“Karena ini dilaksanakan secara berjenjang, maka hasil dari tingkat kecamatan sudah harus dibahas di tingkat kabupaten, dan hasil kabupaten akan disandingkan dengan sirekap KPU dalam pleno tingkat provinsi,” jelasnya.
Helda menegaskan bahwa masalah yang sudah diselesaikan di Pleno Provinsi tidak boleh dibawa kembali.
Di akhir penyampaian, Ia menekankan perlunya menyertakan bukti dalam semua penyelesaian, sehingga KPU dapat membacakan keberatan di tingkat kabupaten dan membahasnya bersama dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Papua Selatan. (Ron)