TIFFANEWS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., mengeluarkan surat edaran Gubernur tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Rabu (13/3/2024).
Berdasarkan Keppres No. 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran No. 800/0005/PPS/III/2024, maka surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah utmuk dilaksanakan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua Selatan selama bulan Ramadhan sebagai berikut:
1. Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :
• Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat pukul 12.00 – 12.30
• Hari Jumat pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30
2. Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :
• Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat pukul 12.00 – 12.30
• Hari Jumat pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30
(Ron)