TIFFANEWS.CO.ID – Dalam peluncuran tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 di Monumen Kapsul Waktu Merauke, Asisten I Sekretariat Daerah (SETDA) Pemerintahan Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, mewakili PJ. Gubernur Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST.,MT.,IPM, menegaskan pentingnya mematuhi Undang-Undang yang berlaku tanpa menambah aturan lain. Hal ini disampaikan pada Jumat (10/5/2024).
Joko Guritno juga mengajak seluruh masyarakat dan elemen untuk bersatu dalam mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan. Diharapkannya agar proses pemilihan menghasilkan pemimpin yang diinginkan oleh masyarakat Papua Selatan.
“Apabila tahapan ini bisa berjalan dengan baik, pada waktunya tiba, kita akan menghasilkan pemimpin yang dipilih dan diinginkan oleh masyarakat Papua Selatan, tuturnya
Selain itu, Asisten I juga menegaskan bahwa saat ini Papua Selatan masih dipimpin oleh Pejabat Gubernur sesuai dengan amanat pemerintah pusat. Hal ini akan berubah setelah dilaksanakannya pemerintahan definitif daerah otonomi baru, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Papua Selatan.
Meskipun Asisten 1 Setda Papua Selatan diizinkan memberikan sambutan dan arahan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, dia menegaskan bahwa arahan tidak bisa diberikan karena KPU merupakan lembaga independen. Namun, Pemerintah Provinsi Papua Selatan tetap mendukung pelaksanaan pemilihan tersebut.
“Saya pikir hanya sambutan saja Ibu Ketua KPU, karena KPU itu berjalan secara Independen. Hanya saja, untuk pelaksanaannya kami Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan mendukung,” tambahnya.
Agustinus Joko Guritno berharap agar Pemerintah Provinsi dan KPU dapat bekerja sama dalam pemantauan pelaksanaan pemilihan, seperti yang dilakukan pada pemilihan sebelumnya dengan pembuatan Deks Pemilu, untuk memastikan kelancaran proses pemilihan dan membantu masyarakat jika diperlukan. (Djo)