TIFFANEWS.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua Selatan di bawah kepemimpinan Petrus Assem, S.Sos., MM., menggelar rapat untuk mempercepat realisasi investasi dan mengevaluasi perizinan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi serta Kabupaten Merauke, serta Dinas Kelautan Kabupaten Merauke pada Senin (27/5/2024) di Kantor DPMPTSP Papua Selatan.
Pada rapat tersebut, fokus utama adalah pencocokan data dan memastikan kevalidan dan kepastian lokasi atau lahan yang disiapkan untuk tiga program besar seperti Program Strategis Nasional (PSN), Program Pangan, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dalam konteks ini, jelas Petrus Assem telah terjadi tumpang tindih izin yang perlu diselesaikan untuk memberikan kepastian kepada para pengusaha dan dalam menyukseskan program strategis tersebut.
Petrus Assem menegaskan bahwa perusahaan yang telah diberikan izin harus bertindak secara serius dalam mengimplementasikan izin tersebut. Jika tidak, perusahaan tersebut akan mendapat teguran dan evaluasi, bahkan hingga dicabut perizinannya.
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut diputuskan bahwa perusahaan baru yang ingin berinvestasi di lahan yang sudah disiapkan untuk program PSN tidak akan mendapatkan tempat lagi, karena lahan produksi hampir habis. Mereka akan diarahkan untuk mencari lokasi investasi di kabupaten lain.
“Kita saling mengecek data. Data yang tersebut adalah data lahan bahkan data izin perusahaan yang terjadi tumpang tindih di lokasi investasi, apabila perusahaan yang telah diberikan izin tidak serius dalam menindaklanjuti izin tersebut akan mendapat teguran serta evaluasi hingga dicabut perizinannya,” ujar Petrus Assem kepada wartawan di Kantornya, Selasa (28/5/2024).
Rapat tersebut juga bertujuan untuk menyatukan data dan persepsi para pemangku kebijakan, sehingga memastikan kejelasan dan ketertiban dalam pemberian izin serta lokasi investasi. Pentingnya keseriusan perusahaan dalam menindaklanjuti izin mereka di lapangan, mengurus izin lanjutan, dan melaporkan kegiatan penanaman modal menjadi sorotan dalam rapat tersebut.
DPMPTSP Papua Selatan yakin bahwa rapat tersebut bertujuan juga untuk memberikan arah yang jelas dalam mendukung percepatan realisasi investasi dan menata ulang perizinan di Kabupaten Merauke demi kelancaran pelaksanaan program-program strategis yang telah ditetapkan.
“Semua itu dilakukan agar kami memberikan telaah kepada pimpinan kami diatas, kabupaten kepada Bupati dan kami di Provinsi kepada Bapak Gubenur. Sehingga, mereka dalam mengambil keputusan mengarahkan kami itu tidak salah,” ujar Petrus.
“Dalam tahapan untuk mencabut perusahaan, ada teguran, evaluasi, meminta keterangan dan kalau tidak bisa memberikan keterangan kondisi real di lapangan maka kami menyarankan untuk harus keluar dari daerah ini,” tegasnya lagi.
Petrus mengingatkan kepada pihak perusahaan, bahwa mereka yang telah memiliki izin berada diatas tanah masyarakat dan pemilik hak ulayat dan oleh karena itu masyarakat membutuhkan keseriusan agar ada manfaatnya, seperti Plasma, Corporate Social Responbility (CSR) dan hak lain yang harus diterima. Ia menekankan bahwa masyarakat harus menjadi bagian yang terlibat penuh dalam perencanaan maupun hasilnya. (Ron)