TIFFANEWS.CO.ID – Kepala Kampung Tomer, Tugiyanto bersama rekannya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bantuan pangan beras cadangan pemerintah.
Berdasarkan rilis pers yang diterima dari Gabriel Epin, S.H., Tim Penasehat Hukum pada Selasa (2/7/2024), bahwa polisi telah mengambil langkah hukum berdasarkan surat nomor B/154/VI.Res.1.11/2024 pada tanggal 24 Juni 2024.
Kasus ini terkait alokasi untuk lima kampung di distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Laporan polisi LP/B/146/V/2024/Res Merauke/Polda Papua menyebutkan bahwa pada tanggal 08 Mei 2024, Satuan Reskrim Polres Merauke telah menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan bantuan pangan cadangan beras. Kasus ini mencakup kuota alokasi untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.
Gabriel menyerukan kepada masyarakat Kampung Tomer, Onggaya, Kuler, Tomerau, dan Kondo untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya kita menyerahkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib, yaitu Polres Merauke,” ujarnya.
Gabriel juga menyampaikan apresiasi terhadap Kepolisian Resort Merauke atas pengungkapan kasus ini dengan transparan.
“Saya berharap kasus ini segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk persidangan selanjutnya, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Gabriel. (Djo)