TIFFANEWS.CO.ID – Penjabat Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST.,MT.,IPM, mengumumkan peluncuran program penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi Papua Selatan, Senin (15/7/2024) di Merauke.
Menurut Apolo, masa penghapusan denda akan berlaku mulai 25 Juli hingga 25 Oktober 2024. Jelasnya, hal ini merupakan langkah untuk mendorong kepatuhan administrasi serta memberikan keringanan kepada masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan.
“Untuk penghapusan dendanya itu berlangsung selama 3 bulan, dari 25 Juli sampai 25 Oktober,” ungkap Apolo kepada awak media.
Selain itu, dalam upaya untuk meningkatkan tertib administrasi, provinsi Papua Selatan juga mengimplementasikan perubahan kode wilayah pada nomor registrasi kendaraan dari PA (Papua) menjadi PS (Papua Selatan).
Pemilik kendaraan diharapkan untuk secara bertahap melaporkan plat nomor kendaraan mereka ke Samsat untuk mendapatkan plat nomor baru yang sesuai.
Keputusan ini didasarkan pada keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Lantas) Polri nomor KEP/34/I/2024 tentang penetapan kode wilayah administrasi kendaraan bermotor.
“Dengan perubahan ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Papua Selatan,” tambahnya
Laporan dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Selatan, yang dibacakan oleh Sekretaris BPPKAD Rizky Khoirul Firmansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan status baru Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB). Hal ini memberikan kewenangan penuh dalam pemungutan retribusi dan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor. (Djo)