TIFFANEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan telah menyerahkan berkas persyaratan keaslian Orang Asli Papua (OAP) bagi calon gubernur dan wakil gubernur kepada Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) untuk diverifikasi pada Jumat (30/8/2024) di Merauke, Ibukota Papua Selatan.
Penyerahan berkas ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah untuk periode 2024-2029. Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze, menjelaskan bahwa penyerahan berkas ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pemilihan.
“KPU bertugas memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran calon mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk verifikasi keaslian sebagai Orang Asli Papua,” ujar Theresia.
Theresia menambahkan bahwa MRPS diberikan waktu hingga 19 September 2024 untuk menyelesaikan verifikasi. KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat pada 22 September 2024.
KPU Papua Selatan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah secara transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan seluruh masyarakat Papua Selatan. (JW)