TIFFANEWS.CO.ID – Helda Richarda Ambay, Komisioner Teknis dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan, menegaskan bahwa isu mengenai ijazah palsu salah satu bakal calon gubernur Papua Selatan atas nama Darius Gebze, adalah tidak benar. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/2024) di Merauke.
KPU Papua Selatan telah menyelesaikan tahapan penelitian administrasi terhadap empat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Hasilnya, semua ijazah bakal calon dinyatakan valid setelah melalui proses pemeriksaan yang ketat.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 113, jika terdapat keraguan terhadap kebenaran dokumen, KPU akan melakukan verifikasi terhadap pasangan calon dan lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Untuk memastikan keabsahan ijazah, KPU Papua Selatan membentuk tim khusus yang melakukan verifikasi di beberapa universitas di Indonesia tempat para calon berkuliah. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa seluruh dokumen pendidikan yang diserahkan adalah sah dan benar.
“Kami KPU melakukan klarifikasi kepada publik bahwa khususnya untuk ijazah pasangan calon yang sempat diindikasi palsu, dinyatakan tidak benar,” jelasnya.
Helda juga menyebutkan bahwa surat keterangan dari Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi STIA LAN Jakarta membenarkan bahwa Darius Gebze adalah alumni yang telah menyelesaikan studi dan lulus program Sarjana.
Sebagai pengguna dokumen, jika lembaga pendidikan telah menyatakan dokumen tersebut sah dan bakal calon benar-benar alumni, maka KPU menerima dokumen itu dan dinyatakan memenuhi syarat. (Djo)