TIFFANEWS.CO.ID – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan secara resmi menyatakan bahwa semua bakal calon gubernur Provinsi Papua Selatan adalah Orang Asli Papua (OAP). Pernyataan ini disampaikan di KPU Provinsi Papua Selatan pada Selasa (17/9/2024).
MRP telah menyerahkan berkas pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan 2024. Penyerahan dilakukan oleh Ketua MRP Damianus Katayu bersama jajarannya kepada Ketua KPU PPS Theresia Mahuze dan Bawaslu Papua Selatan.
Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, menjelaskan bahwa verifikasi faktual terhadap calon gubernur dan wakil gubernur telah dilakukan selama sekitar dua minggu oleh Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari Pokja Adat, Pokja Agama, dan Pokja Perempuan. Hasil verifikasi tersebut dirumuskan dalam rapat pleno dan diserahkan kepada KPU PPS hari ini.
“Pansus Pilkada telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual di 8 titik, dan puji Tuhan, hari ini kami telah plenokan serta menyerahkan hasilnya kepada KPU PPS,” ungkap Damianus.
Damianus menegaskan bahwa MRP bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus, khususnya perubahan kedua tahun 2001, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2024. MRP fokus pada keaslian calon sebagai Orang Asli Papua (OAP) dan tidak menganalisis aspek lainnya.
“Dari keempat bakal calon gubernur dan wakil gubernur, semuanya dinyatakan sebagai Orang Asli Papua sesuai amanat undang-undang Otsus,” tegas Damianus.
Ketua KPU PPS Theresia Mahuze menyampaikan bahwa proses verifikasi dokumen keaslian para calon telah selesai. Ia menambahkan bahwa semua bakal calon telah memenuhi syarat sebagai OAP dengan membawa surat pernyataan sebagai Orang Asli Papua.
“Kami akan menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024, setelah menerima rekomendasi dari MRP,” ujar Theresia.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan ini merupakan yang pertama sejak pembentukan provinsi tersebut, dan prosesnya telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, proses penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tinggal menunggu pengumuman resmi yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 September mendatang.