TIFFANEWS.CO.ID,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, menetapkan enam pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Penetapan ini diputuskan dalam rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai pada Pilkada Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Minggu (22/9/2024).
“Dalam rapat pleno bersifat tertutup kami menetapkan enam pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai. Rapat dihadiri tiga komisioner KPU Kabupaten Dogiyai dan komisioner Bawaslu Dogiyai serta Sekretaris KPU Dogiyai Pak Daud Mote,” ujar Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Elias Petege kepada tiffanews.com dari Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah, Minggu (22/9/2024).
Elias mengatakan, keenam pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai yang akan maju dalam Pilkada Dogiyai tahun 2024 yaitu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ruben Magai, SIP dan Yosep Douw, A.Md dari jalur independen, pasangan Oskar Makai, SH dan Yani Bobi yang diusung oleh koalisi partai politik Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Kemudian, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alfres Fredy Anouw, SIP dan Orgenes Kotouki, SE yang diusung oleh koalisi partai yaitu Partai Garuda dan Partai Golkar, Otopianus Petrus Tebai dan Angkian Goo, S.Pi yang diusung Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Lalu, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yudas Tebai S.Pd, M.Si dan Yuliten Anouw, SE yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan NasDem, serta Freny Anouw, SIP dan Abni Auwe yang diusung Partai Ummat, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI-P, Hanura, PKS, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Dogiyai Isak Waine, SKM, M.Kes., menjelaskan, setelah penetapan pasangan calon tetap akan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pasangan calon pada Senin (23/9) di Mowanemani Dogiyai.
Ia menyampaikan bahwa Rapat Pleno terbuka pencabutan Nomor urut akan dihadiri oleh Bawaslu, Forkopimda Kabupaten Dogiyai dan 6 Pasangan calon serta pimpinan partai politik pengusung Pasangan calon, ia menegaskan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati wajib hadir dalam rapat Pleno pencabutan Nomor urut ini.(*bn)