TIFFANEWS.CO.ID – Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, menjelaskan upaya percepatan pembangunan di wilayah Provinsi Papua Selatan dalam dialog interaktif yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Merauke pada Kamis (3/10/2024).
Dalam dialog tersebut, Joko menekankan bahwa pembicaraan tentang pembangunan berkaitan erat dengan perubahan atau transformasi.
“Kita berbicara tentang sesuatu yang belum ada menjadi ada, dan membuat sesuatu yang ada menjadi lebih baik,” ungkap Joko.
Menurut Joko, untuk memahami pembangunan di Provinsi Papua Selatan, penting untuk merujuk pada regulasi sebagai dasar pelaksanaan. Provinsi ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 dan juga melaksanakan Undang-Undang Otonomi Khusus.
Joko menyatakan bahwa pemerintah Provinsi Papua Selatan saat ini sedang dalam tahap mempersiapkan pelaksanaan pemerintahan yang definitif. Ada empat tugas pokok yang sedang dan telah dijalankan:
1. Pembentukan Lembaga Pemerintahan : Ini mencakup pengisian sumber daya manusia di sekretariat daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan. Joko mencatat bahwa pengisian jabatan dan pelantikan staf telah dilakukan.
“Itu kita sudah lakukan, sekretariat daerah, dinas dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan mengisi jabatan jabatan beserta staf yang sudah dilantik,”ujarnya.
2. Pengangkatan Majelis Rakyat Papua (MRP) : MRP telah dibentuk dan dilantik, yang menjadi langkah penting dalam struktur pemerintahan.
3. Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) : Proses pengangkatan DPRP afirmasi masih berlangsung, dengan harapan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
4. Pembangunan Prasarana Fisik : Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah menyiapkan perencanaan dan desain untuk pembangunan infrastruktur, yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Semua kita sudah siapkan. Tetapi pembangunan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Joko.
Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan itu, menegaskan bahwa semua persiapan telah dilakukan dan menunggu realisasi pembangunan.
“Tinggal tunggu saja agar bisa dilakukan lebih cepat,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa regulasi dan peraturan perundang-undangan masih dalam proses, karena belum memiliki DPR. Oleh karena itu, pemerintah sementara menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang diasistensi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dialog interaktif ini dihadiri oleh beberapa narasumber, termasuk Pjs Bupati Merauke, Sunarjo; Kepala BP3OKP Kabupaten Merauke, Yosesph Yanawo Yolmen; dan Anggota DPR Provinsi Papua Selatan terpilih, Dominikus Ulukyanan. Tema dialog ini adalah “Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Selatan,” yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai langkah-langkah yang diambil untuk memajukan provinsi yang baru berdiri ini. (Ron)