TIFFANEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, dengan total anggaran sebesar Rp1,7 Triliun.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pj. Sekretaris Daerah Papua Selatan Madaremmeng, Ketua Sementara DPR Papua Selatan Heribertus S. Silubun, dan Wakil Ketua Sementara Fadli Burhan di Merauke, pada Sabtu (30/11/2024).
Ketua Sementara DPR Papua Selatan, Heribertus Silubun, mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat.
“Proses pembahasan telah berlangsung panjang, dan dalam kajian DPRD, ada penyesuaian angka serta perbaikan yang perlu dilakukan,” jelas Heribertus.
Heribertus juga mengungkapkan bahwa anggaran belanja daerah untuk tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2024 anggaran belanja daerah mencapai Rp1,9 Triliun, maka pada 2025 hanya mencapai Rp1,7 Triliun. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh penyesuaian pada alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Heribertus menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan langkah awal dalam pembahasan APBD induk 2025.
“Selama seminggu terakhir, kami telah membahas rancangannya, dan kesepakatan ini menjadi dasar bagi tim anggaran pemerintah untuk memperbaiki dokumen anggaran, karena kini sudah bukan rancangan melainkan menjadi KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2025,” tandasnya. (Ron)