TIFFANEWS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, memberikan penjelasan terkait perkembangan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam penjelasan melalui telepon seluler pada Jumat (17/1/2025), Mahuze menyampaikan bahwa Provinsi Papua Selatan saat ini tengah menghadapi tiga gugatan di MK, namun satu gugatan telah dicabut.
“Kami ingin memberikan informasi bahwa saat ini Provinsi Papua Selatan sedang melaksanakan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Theresia.
“Dari tiga gugatan yang ada, satu gugatan telah dicabut oleh pemohon,” tambahnya.
Pada Kamis (16/1/2025), KPU Provinsi Papua Selatan mengikuti sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon. Mahuze menjelaskan bahwa Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai pemohon dalam perkara nomor 205, telah mencabut gugatannya secara resmi kepada MK.
“Mereka telah bersurat resmi, dan dalam sidang, majelis hakim menyampaikan bahwa gugatan nomor 205 tidak dilanjutkan karena telah dicabut,” katanya.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, KPU Provinsi Papua Selatan kini fokus pada dua gugatan yang masih berlangsung, yaitu perkara nomor 185 dan 241.
“Untuk perkara 185, pemohonnya adalah Serikat Demokrasi Indonesia (SDI), sementara perkara 241 diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Bapak Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo,” jelas Theresia.
Sidang pertama untuk kedua perkara ini telah dilaksanakan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon. Sidang kedua dijadwalkan pada 31 Januari 2025, dengan agenda menyampaikan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini KPU Provinsi Papua Selatan.
“Kami telah menyiapkan alat bukti dan pada 18 Januari, kami akan kembali melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk menyiapkan serta melegalisasi dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam sidang MK nanti,” tutupnya.
KPU Provinsi Papua Selatan berharap proses hukum ini berjalan lancar dan transparan, serta memberikan hasil yang sesuai dengan prinsip keadilan dalam pelaksanaan Pilkada di wilayah Papua Selatan. (Ron)