TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan mengadakan rapat evaluasi Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/01/2025).
Rapat berlangsung di Aula Hotel Sunny Day Inn, Merauke, dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Selatan, Sunarjo, dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Papua Selatan.
Dalam pembukaannya, Sunarjo menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah memberikan sejumlah arahan terkait evaluasi Rencana Anggaran Belanja (RAB) Papua Selatan. Ia menyebut terdapat 22 item yang harus dikonsultasikan oleh masing-masing OPD untuk menyelesaikan perubahan anggaran yang diajukan.
“Setiap OPD harus mematuhi arahan ini agar rencana pembangunan dapat berjalan sesuai dengan kebijakan nasional,” ujar Sunarjo.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memperhatikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pedoman utama.
“Efisiensi total dana Otsus di seluruh Papua, termasuk Papua Selatan, mencapai sekitar 500 miliar rupiah. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus bekerja keras untuk memastikan anggaran digunakan secara tepat guna,” tambahnya.
Sunarjo juga mengungkapkan bahwa dari kewajiban pemerintah daerah sebesar 306 triliun rupiah, sekitar 50 triliun rupiah terdapat dalam Transfer Keuangan Daerah (TKD). Pemprov Papua Selatan telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan panduan berupa rambu-rambu dan petunjuk pelaksanaan (juklak) guna memaksimalkan efisiensi anggaran tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa setiap program yang diajukan pemerintah daerah harus selaras dengan arahan Presiden. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan dana Otsus memberikan dampak nyata bagi masyarakat Papua Selatan. (JW)