TIFFANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gereja Katolik Santa Maria Fatima di Kelapa Lima, Merauke. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp4.820.769.805.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Merauke, Willy Ater, S.H., mengungkapkan bahwa nilai kontrak awal proyek telah mengalami adendum, sehingga total anggaran mencapai Rp9.916.960.000. Saat ini, penyidik tengah menyusun berkas perkara yang akan dikirimkan ke jaksa peneliti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan ke tahap penuntutan atau persidangan.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil sejumlah saksi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tim penyidik telah mengidentifikasi tiga orang yang berpotensi menjadi tersangka. Penetapan tersangka akan kami umumkan setelah proses lebih lanjut,” ujar Willy Ater, Jumat (31/01/2025).
Sejauh ini, Kejaksaan telah memeriksa 23 saksi dalam kasus ini. Selain itu, beberapa ahli dari berbagai bidang turut dilibatkan, termasuk ahli manajemen konstruksi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), serta BPKP Provinsi Papua yang melakukan perhitungan kerugian negara.
Menurut Willy, kasus ini sudah berada pada tahap akhir penyidikan. “Kami mengimbau semua pihak untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini hingga ke tahap persidangan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek pembangunan gereja seharusnya memberikan manfaat bagi umat, tetapi justru diduga menjadi ajang penyalahgunaan anggaran. Kejari Merauke menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. (JW)