TIFFANEWS.CO.ID – Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Gak, Merauke, Papua Selatan, pada Rabu (1/1/2025) lalu, terus bergulir. Meski telah ada kesepakatan damai, polisi tetap menetapkan kedua pihak yang terlibat sebagai tersangka.
Salah satu pihak dalam kecelakaan, Yosi Marten Basaur, mendatangi Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Merauke pada Kamis (30/1) untuk mempertanyakan statusnya sebagai tersangka. Ia menilai keputusan tersebut tidak adil, mengingat telah ada perdamaian dengan pihak lain yang terlibat.
Menurut Yosi, kecelakaan terjadi ketika ia menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan bernama Caecilia. Tak lama setelah kejadian, ia mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh tiga anggota keluarga Caecilia. Yosi kemudian melaporkan insiden pengeroyokan itu ke Polres Merauke. Saat ini, dua pelaku telah diamankan, namun satu orang lainnya, yang disebut sebagai kepala dinas di Merauke, belum ditahan.
Yosi juga menegaskan bahwa ia telah menandatangani surat perdamaian dengan Caecilia, yang difasilitasi oleh Satlantas. Namun, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Kasat Lantas Polres Merauke, AKP Darwis, menjelaskan bahwa kesepakatan damai tidak menggugurkan tindak pidana dalam kecelakaan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1187 Tahun 2011.
“Perdamaian hanya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam persidangan, tetapi tidak menghilangkan status hukum seseorang,” ujar AKP Darwis.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan Yosi sebagai tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini, kepolisian telah memanggil Yosi untuk pemeriksaan, tetapi ia menolak hadir.
“Itu haknya sebagai warga negara, tetapi kami juga punya prosedur hukum. Jika setelah beberapa kali dipanggil yang bersangkutan tidak datang, kami akan melakukan upaya jemput paksa,” tambahnya.
Kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian publik di Merauke. (Ron)