TIFFANEWS.CO.ID – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPRD Papua Selatan secara resmi menyerahkan hasil seleksi kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi, untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (3/2/2025).
Dalam keterangannya, Pj. Gubernur Rudy Sufahriadi menegaskan bahwa hasil seleksi ini merupakan keputusan final dari Pansel yang telah bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Panitia Seleksi telah disumpah dan berjanji untuk bekerja profesional. Oleh karena itu, hasil seleksi yang ditetapkan harus diterima. Saya akan meneruskan hasil ini ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan,” ujarnya.
Rudy juga mengapresiasi kinerja Pansel yang telah menyelesaikan tugasnya tepat waktu. Dengan jumlah pendaftar yang cukup banyak, tidak semua peserta berhasil lolos seleksi. Namun, seluruh proses telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran Diperpanjang, Peserta Gugur karena Tak Penuhi Syarat
Ketua Panitia Seleksi, Agustinus Joko Guritno, menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota DPRD Papua Selatan yang semula dijadwalkan pada 14–18 Desember 2024 diperpanjang hingga 10–15 Januari 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas desakan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dari empat kabupaten agar lebih banyak yang dapat mengikuti seleksi.
Pada 20 Januari 2025, Pansel menyelesaikan seleksi administrasi. Sejumlah peserta dinyatakan tidak lulus karena berbagai alasan, seperti data yang tidak lengkap, status sebagai pengurus partai politik, atau pencalonan sebagai anggota DPD, DPR RI, maupun DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Hal ini bertentangan dengan PP 106 Pasal 52 Ayat 2 Huruf b, yang melarang pengurus partai serta calon legislatif mengikuti seleksi mekanisme pengangkatan.
Setelah seleksi administrasi, Pansel melaksanakan uji kompetensi selama tiga hari, mencakup penulisan dan presentasi makalah serta wawancara. Dalam tahap ini, masih ditemukan peserta yang berstatus sebagai pengurus partai politik atau caleg. Setelah verifikasi ulang, mereka tetap dinyatakan tidak lolos meskipun memiliki nilai tinggi.
Pada 31 Januari 2025, melalui rapat pleno kedua, Pansel secara kolektif dan kolegial menetapkan hasil seleksi dalam Keputusan Nomor 2/Pansel/DPR PPS/I/2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRD PPS Hasil Peringkat Terbaik dari Seleksi Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024–2029.
Dengan penyerahan hasil seleksi ini kepada Pj. Gubernur Papua Selatan, proses seleksi resmi berakhir. Keputusan akhir kini berada di tangan Kementerian Dalam Negeri, yang akan menetapkan calon anggota DPRD Papua Selatan melalui mekanisme pengangkatan khusus bagi Orang Asli Papua (OAP).
(JW)