TIFFANEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan tetap optimis menghadapi sidang putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Papua Selatan. Saat ini, dari tiga perkara yang diajukan ke MK, dua perkara telah dicabut, menyisakan satu perkara yang masih berproses.
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze, menyampaikan bahwa perkara dengan nomor 185 telah resmi dicabut oleh pemohon. Pencabutan ini dilakukan melalui surat resmi yang dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi. Selain perkara 185, perkara nomor 205 juga telah lebih dulu dicabut, sehingga kini hanya tersisa perkara nomor 241 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu.
“Sebagai informasi juga bahwa dalam sidang kedua kemarin, jawaban termohon untuk perkara 185 juga telah dicabut. Mereka telah menyurat resmi ke Mahkamah Konstitusi sehingga menyisakan satu perkara, yaitu perkara 241 dengan pemohon pasangan calon nomor urut satu,” ujar Theresia Mahuze saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (4/2/2025).
Dengan tersisanya satu perkara, KPU Papua Selatan berharap Mahkamah Konstitusi akan menolak atau mendismissal perkara 241 dalam sidang putusan sela yang dijadwalkan pada 5 Februari 2025.
“Nah, harapan kita tentunya dalam sidang pengucapan dismissal tanggal 5 nanti, karena Papua Selatan dijadwalkan tanggal 5, mudah-mudahan bisa dismissal atau ditolak. Namun, apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi, kami sebagai penyelenggara pemilu tetap akan bertanggung jawab dan melaksanakannya sesuai dengan prinsip profesionalitas,” tegas Theresia.
Dengan perkembangan ini, proses penetapan hasil Pilkada Papua Selatan semakin mendekati titik akhir. Jika perkara 241 ditolak atau tidak berlanjut ke tahap berikutnya, maka KPU Papua Selatan dapat segera menetapkan hasil pemilihan kepala daerah di provinsi Papua Selatan. (Ron)