TIFFANEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan nomor urut satu, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo. Dengan demikian, pasangan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa akan segera ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih serta akan melenggang menuju pelantikan.
Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB/XXIII/2025. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon “tidak dapat diterima”, sekaligus menutup peluang gugatan lebih lanjut terkait keabsahan keaslian Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi dasar gugatan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo, sambil mengetuk palu.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjalankan prosedur lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika putusan keluar tanggal 5, maka paling lambat tanggal 6 kami akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih,” ujar Theresia dalam keterangannya melalui telepon, Selasa (4/2/2024).
Setelah penetapan, KPU Papua Selatan akan mengusulkan hasilnya kepada DPR Provinsi Papua Selatan pada 7 Februari 2024. DPR kemudian akan menggelar rapat paripurna untuk meneruskan hasil tersebut kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari proses pelantikan.
Namun, Theresia menegaskan bahwa pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
“KPU hanya bertugas sampai tahap penetapan dan pengusulan kepada DPR. Pelantikan adalah wewenang pemerintah,” jelasnya.
Dengan ditolaknya gugatan oleh MK, pasangan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa dipastikan melanjutkan tahapan menuju pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Pertama Provinsi Papua Selatan. (Ron)