TIFFANEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat secara resmi menetapkan Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Manggaprow (pasangan Safanman) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asmat terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih, yang diumumkan dalam rapat pleno terbuka di Agats, Kamis malam (6/2/2025).
Rapat pleno dipimpin oleh Anggota Komisioner KPU Asmat Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hironimus Markus Fofied, didampingi seluruh anggota KPU setempat. Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, pasangan calon, anggota DPRD, serta unsur TNI dan Polri, baik secara daring maupun luring.
“Menetapkan Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Manggaprow sebagai pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat tahun 2024,” ujar Hironimus saat membacakan keputusan.
Dalam sambutannya, Hironimus menyampaikan bahwa KPU Asmat akan segera mengusulkan pasangan calon terpilih ke DPRD Kabupaten Asmat untuk menjalani proses selanjutnya.
“Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 6 Februari 2025,” tambahnya.
Setelah penetapan, Komisioner KPU Asmat menyerahkan secara simbolis salinan berita acara kepada perwakilan pasangan terpilih, DPRD Asmat, serta partai pengusung.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menolak gugatan sengketa Pilkada Asmat.
Pada Pilkada yang digelar 27 November 2024, pasangan Safanman meraih 37.235 suara dari total 63.279 pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sementara itu, jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya mencapai 57.277 orang, yang tersebar di 246 tempat pemungutan suara (TPS) di 224 kampung dan 25 distrik.
Dengan penetapan ini, tahapan Pilkada Asmat 2024 resmi berakhir, dan pasangan Safanman siap untuk menjalankan amanah sebagai pemimpin Kabupaten Asmat. (***)