TIFFANEWS.CO.ID – Untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan, masa pra-Paskah, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Paskah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional bagi tempat hiburan malam dan usaha perdagangan minuman beralkohol.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025 ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Bupati Kabupaten Merauke Nomor 131 Tahun 2001, serta Surat Edaran Bupati Kabupaten Merauke Nomor 300.1/3320 dan 300.1/3321.
Fransiskus Kamijai, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, kutip surat tersebut menyatakan, “Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan mencegah terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan, menjelang masa Prapaskah, hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Paskah Tahun 2025,”.
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi oleh tempat hiburan malam dan usaha perdagangan minuman beralkohol adalah sebagai berikut:
• Awal bulan Ramadhan (1 Maret 2025): Wajib tutup selama 1×24 jam.
• Selama bulan suci Ramadhan: Jam operasional dibatasi dari pukul 21.00 WIT hingga 01.00 WIT.
• Masa pra-Paskah (5 Maret 2025 hingga 12 April 2025): Jam operasional tetap dibatasi pukul 21.00 WIT hingga 01.00 WIT.
• Hari Raya Idul Fitri (29 Maret hingga 1 April 2025): Wajib tutup sepenuhnya.
• Hari Raya Paskah (19 hingga 21 April 2025): Wajib tutup sepenuhnya.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke akan mengawasi penerapan aturan ini dengan ketat. Pemilik tempat hiburan malam dan usaha perdagangan minuman beralkohol diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, karena pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (Djo)