TIFFANEWS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Merauke kini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dana hibah pendidikan anak usia dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan Papua Selatan, Provinsi Papua Selatan, dengan nilai mencapai Rp 6 miliar pada tahun 2023.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, menyampaikan bahwa penyelidikan tersebut melibatkan Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Papua. “Penyelidikan kasus ini dilakukan dengan melibatkan Polda Papua, dan hingga kini sudah ada 12 saksi yang dimintai keterangan,” ujar Yoga dalam keterangannya pada Selasa (4/3/2025) lalu di Swissbell Hotel Merauke.
Berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. Meskipun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengarahkan penyelidikan kepada YM. YM diduga menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan usaha dan terlibat dalam perjudian online.
“Penyidik masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara,” kata Yoga.
Mengenai keterangan ahli, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima keterangan dari ahli dari BPKP, yang mengonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. Meski begitu, keputusan untuk menetapkan tersangka masih akan ditentukan melalui gelar perkara lebih lanjut.
“Kasus tindak pidana korupsi ini harus didasari oleh bukti yang nyata dan kuat, sehingga kami terus memperdalam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti yang ada,” tegas Kapolres Merauke.
Gelar perkara yang dilakukan di Polda Papua nantinya akan menjadi dasar untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka, jika memang terbukti adanya pelanggaran hukum. (***)