TIFFANEWS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke resmi didirikan pada Rabu (12/3/2025) untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin (tidak mampu), marjinal, dan buta hukum di wilayah Selatan Papua. Pendirian LBH Papua Merauke merupakan hasil perjuangan panjang para aktivis LBH Papua di bawah kepemimpinan Emanuel Gobay, yang melihat tingginya persoalan pelanggaran HAM di wilayah Papua.
LBH Papua Merauke berawal dari inisiatif mengaktifkan kembali LBH Papua Pos Merauke yang telah lama vakum sejak 2022. Sebagai LBH Papua Pos Merauke, telah banyak kasus yang ditangani dan didampingi, termasuk permasalahan perburuhan, penyerobotan dan penggelapan tanah adat, kekerasan terhadap perempuan dan anak, maladministrasi, penyalahgunaan senjata api, pembunuhan di luar hukum, pembungkaman ruang demokrasi, dan pelanggaran HAM masa lalu.
Pada awal tahun 2024, eskalasi konflik tenurial di Merauke semakin meningkat, khususnya terkait kebijakan Proyek Strategis Nasional “Swasembada Pangan dan Energi” yang mencakup luas tanah 2 juta hektar. Kebijakan ini dikerjakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Angkatan Darat, yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat adat, mengingat ancaman terhadap tanah dan ruang hidup mereka.
Selama masih berstatus LBH Papua Pos Merauke, lembaga ini telah memberikan pendampingan hukum litigasi dan non-litigasi bagi pencari keadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap LBH Papua dalam tiga tahun terakhir terlihat dari upaya pendampingan dan pengorganisiran kelompok-kelompok rakyat, seperti kelompok perempuan Papua kreatif, mama-mama pasar, Forum Masyarakat Adat Malind, dan komunitas adat lainnya. Selain itu, LBH Papua Pos Merauke juga memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke masyarakat adat di Kabupaten Boven Digoel.
Melihat banyaknya persoalan hukum dan pelanggaran HAM di wilayah Selatan Papua serta tingginya permintaan bantuan hukum, LBH Papua Merauke akhirnya didirikan pada Rapat Kerja Nasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tahun 2025 di Jakarta. Keputusan tersebut mengubah status LBH Papua Pos Merauke menjadi LBH Papua Merauke, dan pada tanggal 13 Maret 2025, YLBHI bersama masyarakat adat yang tergabung dalam Solidaritas Merauke mendeklarasikan pendirian lembaga ini di Gedung Aula Petrus Vertenten Cikombong, Merauke, Papua Selatan.
Dengan pendirian LBH Papua Merauke, kini terdapat dua kantor LBH YLBHI di tanah Papua, yaitu LBH Papua Jayapura dan LBH Papua Merauke. Pendirian LBH di Merauke ini disambut antusias oleh masyarakat adat, masyarakat miskin, dan marjinal, yang telah menunggu selama 39 tahun sejak pendirian LBH Papua di Jayapura pada 11 Juli 1986.
Upacara seremonial adat menandai peluncuran Project Base LBH Papua Merauke, yang dipimpin oleh Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, dan Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay. Dalam kesempatan tersebut, Johnny Teddy Wakum resmi dilantik sebagai Direktur LBH Papua Merauke. Prosesi pelantikan diikuti dengan pembacaan sumpah janji yang dipimpin oleh Ketua YLBHI, disaksikan oleh direktur LBH Papua dan para pihak terkait. Selanjutnya, penandatanganan berita acara sumpah janji dan naskah deklarasi dilakukan oleh perwakilan masyarakat adat korban Proyek Strategis Nasional (PSN) dan para saksi.
Dengan kehadiran LBH Papua Merauke, diharapkan dapat menguatkan gerakan bantuan hukum struktural di wilayah Papua Selatan, khususnya bagi masyarakat adat, masyarakat yang melek hukum, dan masyarakat marjinal. (Ron)