TIFFANEWS.GO.ID,- Usai menghadiri sosialisasi di Jakarta, terkait Persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada Pelaksana Tugas/Pejabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah, dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah, berdasarkan Surat Edaran Mendagri, Nomor, 821/5492/SJ, 14 September 2022.
Penjabat Bupati Sarmi Markus O. Mansnembra, S.H, M.M, belum lama ini melakukan pertemuan dengan pihak Bappenas menentukan Agenda Kerja untuk direalisasikan perangkat daerah terkait di Kabupaten Sarmi, Kamis, 23/09/2023.
Dalam pertemuan tersebut, Pj. Bupati Sarmi didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pembinaan Masyarakat Yohanes W. Palege, S.Kom.mengemukakan ada 8 (delapan) agenda penting menjadi perhatian Pj. Bupati Sarmi dan harus di selesaikan sesegera mungkin di Tahun 2022 ini oleh Badan, Dinas Kantor dan Lembaga Daerah terkait, yang waktu pelaksanaannya tersisa hanya kurang lebih 3 (tiga) bulan kedepan.
Oleh karenanya Pj. Bupati Mansnembra menegaskan agar :
1) Segera menyelesaikan materi sidang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas dalam sidang APBD-P 2022 awal bulan Oktober;
2) Segera percepat penyerapan anggaran dan realisasi fisik pekerjaan Tahun Anggaran 2022, sebagai dasar evaluasi pelaksanaan kegiatan Tahun 2023;
3) Menyepakati kegiatan unggulan strategis yang akan dicanangkan oleh Penjabat Bupati sebelum Desember 2022;
4) Menyiapkan agenda rapat kerja bersama percepatan pembangunan Sarmi terpadu, bersama dengan K/L yang tergabung dalam Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Sarmi bersama OPD teknis terkait (awal bulan November 2022);
5) Perlunya melengkapi data potensi, permasalahan dan kebutuhan dukungan pendanaan dari Pemerintah Pusat (APBN) melalui proposal teknis;
6) Optimalkan Pengelolaan Potensi Ekonomi Sarmi seperti Perikanan, Pertanian dan Perkebunan (Kelapa), Pariwisata, Pertambangan Nikel, Batu Bara dan pertambangan mineral lainnya.
7) Tahap Percepatan Pertama: Melakukan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pelaksana Tugas/Pejabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah;
Dan yang ke 8) Tahap Percepatan Kedua : Pembangunan sarana prasarana transportasi perhubungan (darat, laut dan udara) dalam pengembangan potensi ekonomi Sarmi untuk dapat dijual keluar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sarmi. (*)
Sumber : sarmikab.go.id