TIFFANEWS.CO.ID- Akibat belum terbayar hutang pembelian obat-obatan yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama para pasien yang dirawat di rumah sakit dan Puskesmas, pengusaha distributor obat-obatan yang merupakan mitra Pemkab Keerom dengan sangat terpaksa mengambil kembali obat-obatan yang sudah “dibeli” Dinas Kesehatan (Dinkes) Keerom. Obat-obatan yang belum terbayar itu ternyata masih banyak tersimpan di gudang obat Dinkes Keerom.
Informasi yang diterima Tiffanews.com di Arso,ibukota Kabupaten Keerom, Selasa (22/2), kendaraan angkut berukuran besar yang dioperasikan pihak distributor obat-obatan parkir di dekat pintu gerbang gudang obat Dinkes Keerom sementara karyawan distributor obat memasuki gudang untuk mengambil berbagai jenis obat yang belum terbayar itu tanpa dihalangi petugas penjaga gudang.
Sementara itu, di tempat terpisah, wartawan Tiffanews.com memperoleh informasi lain yang sangat akurat yang menyatakan bahwa pada 17 Februari 2022, pimpinan PT Megah Alkesindo mengirimkan surat bernomor 06/MGH/II/2022, perihal: Penagihan Piutang yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Keerom.
“Menurut catatan pembukuan kami bahwa sampai surat ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada kami, yaitu nilai pekerjaan Rp1.340.651.900 terbilang: Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah,” tulis Roy Permana Ginting selaku pimpinan perusahaan itu dalam surat tagihannya.
Selanjutnya, di dalam surat tersebut dicantumkan juga Nomor SPK: 440/051/SPK-eKat/Dinkes/VIII/2021 Tanggal 28 Agustus 2021. Nama Pekerjaan: Belanja Modal Alat Kesehatan Ruang Operasi RSUD Kwaingga (E-Katalog). Nomor Invoice: 822/INV-MGH/XII/2021 Tanggal 06 Desember 2021.
“Kami mohon agar pihak terkait segera melakukan pembayaran mengingat batas waktu yang sudah ditetapkan sudah jatuh tempo. Dan kami berharap, pihak BPKAD Kabupaten Keerom dapat mengirimkan kembali surat konfirmasi kapan akan dilakukan pembayaran,” tulis Roy Permana Ginting.
Surat dari PT Megah Alkesindo itu ditembuskan juga kepada Bupati Keerom Piter Gusbager, Sekda Keerom, Triswanda Indra, Kadis KesehatanKeerom, Direktur RSUD Kwaingga Kab.Keerom dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua.
Melalui pesan singkat (WA) kepada Tiffanews.com, Plh. Kepala Ombudsman Provinsi Papua sekaligus Kepala Bidang Pemeriksaan Ombudsman Papua, Melania Pasifika Kiriho, SH,MH membenarkan bahwa pihaknya telah pula menerima tembusan surat dari pimpinan PT Megah Alkesindo yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu.
“Ya, benar! Kami pun telah menerima tembusan dari surat yang dikirim pimpinan PT Megah Alkesindo,” katanya.
Atas laporan tersebut, Ombudsman sesuai tugasnya, dapat menyarankan kepada Pemkab Keerom dalam hal ini BPKAD Keerom untuk segera memperbaiki system kerja dan segera pula melakukan pembayaran kepada rekanan yang belum terbayar. Maladministrasi justru menyebabkan pembayaran pekerjaan menjadi berlarut-larut.
Seperti yang pernah diberitakan media online ini edisi Jumat (5/2) lalu, akibat penundaan berlarut pembayaran paket pekerjaan proyek jalan raya dan konsultasi proyek, pengusaha rekanan pemerintah melaporkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom, Provinsi Papua kepada Ombudsman Provinsi Papua.
“Ombudsman Papua telah menerima laporan dari rekanan Pemerintah Kabupaten Keerom terkait penundaan pembayaran pekerjaan dan kami telah menindaklanjuti laporan tersebut. Pertemuan perdana pihak Ombudsman dengan pihak terlapor dalam hal ini BPKAD Kab.Keerom telah dilakukan pada Kamis (3/2) di Arso. ibukota Kabupaten Keerom,” kata Plh. Kepala Ombudsman Provinsi Papua, Melania Pasifika Kiriho, SH,MH di Jayapura, Jumat (5/2).
Laporan atas nama LB dengan dua register terdiri atas 0081/LM/XII/2021/JPR berisi dugaan penundaan berlarut pembayaran paket pekerjaan jalan ruas Tapenma – Towe Hitam Tahun Anggaran 2020 oleh BPKAD Kabupaten Keerom; dan 0081/LM/XII/2021/JPR dugaan penundaan berlarut pembayaran paket kegiatan rekonstruksi talud ruas jalan Kwimi – Ubiyau oleh BPKAD Kabupaten Keerom.
Selain itu, laporan atas nama MS dengan nomor 0068/LM/XI/2021/JPR terkait dugaan penundaan berlarut pembayaran tagihan pekerjaan jasa kosultasi pengawasan pekerjaan fisik rumah dinas Puskesmas, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom.
Hasil investigasi Tiffanews.com menyatakan bahwa Pelapor dari CV Putra Papua Membangun masih memiliki piutang dari Pemkab Keerom Cq Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Keerom sebesar Rp1.653.287.789 dan PT Tri Putra Papua Jaya masih memiliki piutang dari Pemkab Keerom Cq Dinas PUPR Kab.Keerom sebesar Rp3.783.319.803.-
Sedangkan Pelapor dari PT Bintang Parissos Konsultan masih memiliki piutang dari Pemkab Keerom Cq Dinas Kesehatan Kab.Keerom sebesar Rp37.670.050 dan Rp44.242.000.-