TIFFANEWS.CO.ID,- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secepat mungkin menyelesaikan berbagai kegiatan yang telah diprogramkan, dan dirampungkan dalam sisa waktu 2 (dua) bulan ini
Pernyataan tersebut disampaikan komisi-komisi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarmi, melalui Nota Kesepakatan Rapat Paripurna Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarmi Tahun 2022, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sarmi, Selasa, (25/10).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sarmi, Mustafa Muzakar S.H, M.M, pada pembukaan sidang, mengatakan bahwa penyampaian dan pembahasan rancangan Perubahan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada prinsipnya bertujuan untuk menyesuaikan keuangan daerah antara pendapatan dan belanja daerah, sesuai dengan kondisi situasi daerah dalam tahun berjalan.
Melalui kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Sarmi, Markus O. Mansnembra, S.H, M.M, dalam sambutannya mengatakan, sebagai tindak lanjut dari Raperda Perubahan, akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua, untuk melakukan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di mana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesungguhan dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis dan aspek material.
Mansnembra menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Sarmi dan jajarannya, semoga apa yang menjadi pembahasan nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sarmi.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Sarmi, Jumriati, S.H, mengatakan, DPRD Kabupaten Sarmi akan lebih serius mengawal dan memastikan, bahwa perencanaan pembangunan telah berjalan sesuai kebutuhan pembangunan daerah, dan keberpihakan kepada masyarakat Kabupaten Sarmi, sehingga pada penetapannya, prodak hukum daerah akan ditinjau kembali dari sisi pendapatan belanja daerah.
Jumriati berharap, Pemerintah Kabupaten Sarmi dan DPRD Kabupaten Sarmi bersama-sama berkomitmen dan memastikan, bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini, dapat menjadi APBD yang aspiratif, responsif, expesif, efisien, serta dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi masyarakat terutama bagi masyarakat Kabupaten Sarmi.
Turut hadir dalam kegiatan sidang tersebut, Plt. Sekda Kabupaten Sarmi Elias N. Bakai, S.E, para Asisten, l, ll, dan lll, Wakapolres Sarmi, Kompol Abdul Rahman, Dandim 1712 Sarmi, Lanal Sarmi, Kepala OPD, BUMN, BUMD, dan tamu undangan lainnya. (Kominfo/*)